Jayapura • Seorang pria berinisial S (33) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Pria tersebut dibekuk lantaran sedang asik melakukan aksinya sebagai Bandar Judi jenis Dadu.
Atraksi perjudian jenis dadu tersebut bertempat di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram.
Penangkapan pelaku S dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppy Saalampessy, S.H bersama Tim Resmob Numbay, Sabtu (20/8) sore sekira Pukul 17.00 WIT.
Saat dikonfirmasi awak media Investigasi86 melalui via telepon selulernya (Minggu 21/8 siang) Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry membenarkan penangkapan S tersebut.
AKP Handry menuturkan, penangkapan Pelaku S berdasarkan informasi dari warga terkait adanya kegiatan Judi jenis Dadu di lokasi kejadian tepatnya di belakang Bank BRI Waena Distrik Heram.
Merespon laporan tersebut pihaknya pun langsung mendatangi TKP dan menemukan S sedang menjalankan aksinya sebagai Bandar Judi Dadu.
“Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti, saat dilakukan pemeriksaan awal, S membenarkan bahwa dirinya ada di lokasi kejadian berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Dadu, tim kemudian membawa S ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Lebih lanjut kata AKP Handry, Barang bukti yang diamankan yakni 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah batok kelapa, 1 (satu) buah kain spanduk bertuliskan angka 1-12 dan uang tunai sebesar 314 ribu rupiah.
“Sesuai atensi Pimpinan tertinggi untuk meniadakan segala bentuk judi, Polresta Jayapura Kota bersama jajaran telah melaksanakannya untuk meniadakan segala perjudian di Kota Jayapura, hal tersebut terlihat dari laporan para Kapolsek jajaran yang telah melakukan pengecekan terhadap beberapa lokasi yang biasanya digunakan untuk transaksi perjudian namun tidak ada aktifitas tersebut ditemukan disana,” pungkasnya.
Di akhir penyampainnya , Dirinya dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat masih menemukan adanya aktifitas judi di Kota Jayapura agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian baik, melalui Call Centre yang ada atau datang langsung ke Kantor Kepolisian.
Selain itu AKP Handry menambahakan “bila melihat adanya oknum Kepolisian yang turut serta didalamnya agar melaporkan hal tersebut ke Aplikasi Dumas Presisi atau Call Centre Bid Propam Polda Papua,” tutup AKP Handry mengakhiri *(IGO)*