More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

PT SRL Serobot Lahan Masyarakat Mumpa, Datuk Panglima LMR Turunkan Ratusan Anggota

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Kerusuhan Rempang ke dua hampir terjadi di Desa Mumpa kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akibat alat berat PT. Sumatra Riang Lestari diduga melakukan pemusnahan di lahan perkebunan kelapa, Nenas, Pinang, ubi dan Sawit milik warga. Minggu (01/10/2023)

Anak perusahaan PT Rapp yang semena-mena merusak tanaman masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit, pinang, nenas, pisang juga sayuran lainnya yang dikawal aparat Brimob polda Riau melakukan Leanclering diluar lahan mereka.

Masyarakat Desa Mumpa kecamatan Tempuling beramai-ramai datang mencegah alat perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan yang merugikan masyarakat.

Kerugian masyarakat desa mumpa akibat alat berat yang terus-menerus menyerobot lahan milik masyaraka diperkirakan 120 milyar  rupiah.

“Sampai saat ini kami berharap kepada pemerintah propinsi dapat mendengar keluhan kami, dan kami siap melawan dengan cara kami jika Pt sumatra riang lestari tidak menghentikan kegiatanya di lahan milik kami.” Ujarnya RT

Lahan yang digarap perusahaan yang sudah ditanami yang digarap kini hancur, saya selaku RW meminta Kapolda Riau selaku Datuk Seri Jaya Perkasa Setia negeri menarik anggota Brimob yang mengawal alat berat PT SRL tersebut.

“Jangan menunggu kesabaran kami habis, demi masyarakat saya akan bikin sejarah di desa Mumpa ini.” Tegas pak RW

Saat duduk ngopi bersama Datuk Safri Panglima DPD Laskar Melayu Riau Menyampaikan kepada Indra Datuk Panglima Bungsu Tembilahan Barat yang juga PC PWDPI Inhil mengatakan “Saya akan menurunkan ratusan anggota Laskar bahkan ribuan anggota Laskar ke desa Mumpa untuk memberikan dukungan dan akan meminta dukungan dari berbagai pihak terutama organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Indragiri Hilir.”

Dalam hal ini Indra ketua PC PWDPI kabupaten Inhil yang juga selaku Datuk Panglima Bungsu Tembilahan Barat mengomentari pihak PT Sumatra Riang Lestari agar memahami dan tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 20 tahun 2021Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dimana jauh sebelum PT SRL mendapat izin konsesi warga masyarakat telah lama bermukim di cabang galah desa mumpa kecamatan Tempuling.

Mulai tahun 1994 sesuai surat garapan yg dikeluarkan oleh kades mumpa diketahui oleh camat tempuling adapun pihak PT SRL mendapatkan izin SK; 208.MENHUT-II/2007 TGL 25 Mei 2007, selama mendapatkan izin konsesi pihak PT tidak pernah melakukan sosialisasi dan pemberian batas patok perusahaan.

Jelas-jelas di lahan tersebut sudah ada pemukiman perkampungan warga masyarakat, perlu kami pertegas bahwasanya lahan yang dikerjakan warga adalah lahan terlantar.

Jika ada pemegang izin lain kenapa tidak ada pelarangan ke warga sejak dibuka warga lahan tersebut karena ada aturan dikuasai oleh masyarakat secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak lain.

Sedangkan izin pemegang konsesi yang dikeluarkan tahun 2007 berkewajiban mengurus, memelihara, membuat patok batas selama terhitung 2 tahun setelah menerima izin tersebut.

Kalau dihitung dari tahun 2007 s/d 2023 baru dikerjakan oleh PT SRL. Tanpa ada sosialisasi dengan warga masyarakat sekitar, warga minta penjelasan dari pihak terkait.

Hal ini juga terjadi dengan masyarakat Teluk Kiambang dan desa lainnya diseputaran lahan konsesi PT. SRL, jadi untuk hal ini kami minta agar pihak terkait meninjau ulang perizinan PT. SRL di desa Mumpa kecamatan Tempuling agar masyarakat teranyomi oleh pemerintahnya.

Ketua RW setempat menjelaskan alasan kenapa warga menolak untuk menerima saguhati yang pernah ditawarkan pihak perusahaan, karna tidak sesuai dengan harapan kami.

Karna itu merugikan kami karena hawatir penyerobotan akan terus bergeser secara semena-mena ke lahan-lahan dan tanaman warga yang lain disekitarnya, karna selama ini itulah yang dilakukan PT SRL.

Jadi keinginan kami segera hentikan dulu aktifitas penyerobotan lahan oleh PT. SRL tarik anggota polri dari lokasi, mari segera duduk bersama untuk hasilkan solusi terbaiknya dan berikan kami kepastian hukum penuhi hak-hak kami.

Hentikan kedzoliman terhadap kami, hentikan menyengsarakan kami, kesabaran kami nyaris hampir habis, jangan paksa warga kami untuk berbuat anarkis, kalau PT SRL tetap berbuat seperti ini artinya PT. SRL memaksa kami untuk berbuat anarkis,.

“Jadi jangan salahkan kami kalau pada akhirnya kami tak sanggup lagi menahan warga kami untuk berbuat anarkisme untuk mempertahankan haknya” Ungkap ketua RW Sugihartono (Rilis Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!