Siak • Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Minas-Perawang, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan pada hari Rabu (28/9/2022).
Diketahui pelaku inisial JR alias A (45), berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Siak di rumahnya dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,55 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Humas Polres Siak, AKP Ubaedillah menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi yang didapat Kasat Narkoba Polres Siak yang memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dipimpin Ipda Nober SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Dikatakan AKP Ubaedillah, dimana personil Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu (28/9/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 lembar tisu putih yang terletak didepan pintu,” jelas Ubaedillah.
JR alias A (45) ini mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dia beli dari saudara C yang menjadi (DPO) Satres Narkoba Polres Siak.
Selanjutnya, atas perbuatan pelaku inisial JR alias A bersama barang bukti kini telah dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses penyidikan juga pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan saudara C
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba” tutupnya (Sulaiman)