More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Kepala Desa Memberhentikan Perangkat Desa Mogoyugung Diluar Aturan Yang Berlaku

INVESTIGASI 86 di Google News

Bolmong • Seorang kepala desa di kabupaten Bolmong tidak paham dengan aturan terkait pergantian perangkat desa. Pemberhentian Perangkat Desa Mogoyugung dilakukan diluar aturan yang berlaku.

Kepala desa mogoyugung yang bernama Dina fitria tumbelaka, memimpin sebuah desa yang bernama desa mogoyugung induk, namun tidak tau dengan aturan terkait pergantian perangkat.

Hal tersebut sungguh miris dan sangat memalukan, karena apa yang telah dilakukan oleh pemerintah desa mogoyungung induk terkait dengan pemberhentian 6 perangkat desa, diduga tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, hal tersebut perlu untuk ditangani dengan serius oleh pihak yang berwenang.

Pasalnya tindakan dan perbuatan yang semena-mena tersebut sangat merugikan masyarakat secara umum dan merugikan ke 6 perangkat desa yang di berhentikan itu secara khusus.

Padahal sudah jelas di dalam perbup yang menjelaskan terkait tata kelola pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Namun produk undang-undang tersebut seakan tak dihiraukan oleh kepala desa itu sendiri.

Tentu hal ini menandakan suatu bentuk pelecehan atas peraturan bupati (Perbub No.02 thn 2020) yang dilakukan oleh kepala desa itu sendiri.

PERDA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW NO 2 Tahun 2019

Pasal 21

(1) Sangadi Memberhentikan Perangkat Desa Setelah Berkonsultasi Dengan Camat.

(2) Perangkat Desa Berhenti Karena :

a. Meninggal dunia

b. Permintaan Sendiri, atau

c. Diberhentikan.

(3) Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :

a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,

b. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

c. Berhalangan tetap,

d. Tidak Memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan / atau

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

( 4) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Sangadi Dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c wajib di konsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

(6) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada persyaratan Pemberhentian perangkat desa.

Pada saat di konfirmasi awak media, kepala Desa Mogoyungung membantah terkait dengan tudingan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh dirinya.

Pasalnya pemberhentian 6 perangkat desa yang dilakukan oleh dirinya sudah memenuhi ketentuan yang ada.

“Itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada, disamping itu saya juga sudah buat surat kesepakatan bersama perangkat bahwa ketika tidak patuh dengan aturan dan melakukan pelanggaran maka siap diberhentikan”,Ucap Dina Tumbelaka.

Disisi lain, salah seorang perangkat desa mogoyugung yang berinisial MP menyebutkan bahwa pemberhentian ini secara sepihak dari kepala desa dan tidak sesuai regulasi yang ada.

Kalau memang pemberhentian kami sesuai aturan, maka kami akan menerima dengan ikhlas, asalkan sesuai dengan keputusan yang resmi, yaitu mengacu kepada aturan yang berlaku” Ucap MP kepada wartawan.

Bahkan ia menilai sikap sangadi tersebut sangat tendensius dan hanya keiginan pribadi semata.

Seharusnya Sangadi harus melihat dan pelajari regulasi pergantian aparat dengan teliti dan harus melalui proses kordinasi dan secara resmi tertulis dari camat dan asisten 1 Pemda Bolmong

Kami menilai ini hanya keinginan pribadinya. Karena alasannya tidak sangat masuk akal, ” Tandas MP.

Saya bersama dengan teman teman lainnya akan lakukan aksi protes di desa, karena ini sangat merugikan kami dan jelas tabrak aturan” Tegasnya dengan nada kecewa.(Hery)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024