Cilegon • Keberadaan pasar malam yang berlokasi disebelah Alun-alun Kota Cilegon diketahui tidak memiliki izin keramaian kepada pihak aparat kepolisian setempat.
Tak hanya itu, pasar malam tersebut juga tidak ada mendapatkan izin dari pihak kelurahan dan camat setempat lantaran keberadaannya tepat di jantung Kota Cilegon.
Pasar malam yang sudah hampir dua minggu beroperasi di lahan tak berizin itu, diketahui milik PT Krakatau Steel.
Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran sejak awal, bahwa penggunaan lahan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.
Diduga sebagian besar para pedagang hanya bermodal izin lingkungan, dan pihak PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan tidak pernah merestui keberadaan para pedagang yang asik menambang “cuan” dilahan terbuka hijau tersebut.
Selain persoalan alih fungsi lahan dan perizinan, tim media juga menemukan sejumlah persoalan yang menyangkut keselamatan manusia di lokasi pasar malam itu, yakni ditemukannya kabel listrik tegangan tinggi yang berserakan di lahan pasar malam dan penggunaan solar yang diduga ilegal yang digunakan untuk menghidupkan mesin diesel peralatan komedi putar.
Diketahui pasar malam tersebut sempat tutup semalam lantaran telah ditegur oleh aparat kepolisian setempat.
Namun berselang satu hari pasar malam yang juga menjadi ajang adu ketangkasan yang mengandung unsur perjudian tersebut kembali dibuka, seolah olah pihak PT KS tersebut memandang sebelah mata aparat kepolisian setempat.
Seperti pengakuan salah seorang warga yang menyebutkan bahwa pasar malam tersebut hanya tutup selama satu malam lantaran adanya teguran dari aparat kepolisian.
“Cuma satu malam itu aja kok pak tutupnya, besoknya buka lagi pasar malamnya pak” ujar salah seorang warga kepada media.(Deni)