Serang • Keberadaan pasar malam yang buka pada malam hari di wilayah Baros kecamatan Baros Kabupaten Serang dinilai meresahkan masyarakat.
Pasalnya, tempat hiburan yang mengandung unsur perjudian tersebut dinilai masyarakat telah membuat wilayah tidak kondusif.
Masyarakat sangat menyayangkan jika kegiatan judi yang dibungkus permainan tersebut mendapatkan izin dari pihak berwenang, baik pihak kepolisian maupun pihak pemerintah.
Warga setempat mencemaskan keberadaan permainan yang ada unsur judi tersebut yang bisa merusak generasi muda dan menjerumuskan para generasi muda dengan adanya permainan yang beraroma judi tersebut.
Hal tersebut dinilai oleh Ketua Dedi Supriyadi Ormas GAIB 212 (PAC) Baros sebagai ajang pertaruhan yang bersifat judi.
Dedi Supriyadi Amd S.Kom selaku ketua Ormas GAIB 212 (PAC) Baros menyebutkan bahwa dengan adanya pasar malam tersebut selain menjadi ajang pertaruhan (judi) , juga dapat mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid 19 terulang lagi.
Dengan banyaknya masyarakat yang berdesak-desakan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
“Untuk itulah kami mendesak pihak kepolisian sektor (Polsek) Baros supaya segera menertibkan pasar malam tersebut supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan” Jelas Ketua Dedi Supriyadi,kepada awak media Minggu (31/7/2022).
Selain itu salah seorang warga juga mengkhawatirkan jika banyak pelajar yang ikut ikutan bermain permainan yang memiliki unsur perjudian tersebut.
“Bisa saja mereka ikut ikutan bermain diarena adu ketangkasan tersebut, dan duitnya habis sehingga tidak tertup kemungkinan mereka akan melakukan tindakan kriminal agar bisa mendapatkan uang untuk bisa bermain itu lagi” ucap salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media.
Sejumlah masyarakat juga tidak mempermasalahkan dengan adanya pasar malam tersebut selagi permainan yang ada di pasar malam itu bersifat hanya hiburan keluarga semata.
“Ya kalau wahana hiburan keluarga saya rasa gak masalah itu pak, karena murni hiburan semata dan gak ada unsur perjudiannya” ucap salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media.
Hal tersebut patut dikaji ulang oleh pihak pemerintah maupun pihak kepolisian, karena ini terkait keamanan, kenyamanan dan generasi muda bangsa.(Deni)