More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Parah…Deptcollector Mengancam dan Merampas Paksa Motor Warga Serang

Foto:
INVESTIGASI 86 di Google News

Serang,Banten –  Parah… deptcollector mengambil paksa motor Cecep salah seorang warga serang, Banten dengan cara merampas secara paksa dan meninggalkan pemilik motor tersebut di lampu merah.

Awal kronologinya, Kamis siang sekitar pukul 11.45 WIB, pada saat itu anak pak Cecep yang mengendarai motor Yamaha X-Ride hendak pulang menuju rumahnya, ketika sampai didepan SMA 5 ada 2 motor yang menghampiri dan memberhentikannya, setelah itu anak pak Cecep di giring ke kantor BAF cabang Serang (leasing) oleh dua orang tersebut dengan alasan “ada tunggakan yang harus dibayar“, Kamis 2 Juni 2022.

Setelah anak pak Cecep sampai di kantor BAF kota Serang, kemudian motornya diparkirkan di lokasi parkir kantor tersebut, lantas deptcollector tersebut menghampirinya dan mengambil paksa kunci motor tersebut.

Sempat terjadi rebutan kunci antara anak pak Cecep dan deptcollector tersebut, hingga akhirnya deptcollector tersebut mendapatkan kunci motor Yamaha X-Ride tersebut.

Foto: fotocopy STNK motor pak Cecep atas nama Cecep Sutiadi.

Disaat terjadi keributan di lokasi parkir motor, lantas security kantor BAF datang dan menghampiri mereka yang sedang berdebat mulut, dan menyuruh anak pak Cecep untuk mengikuti deptcollector tersebut.

“Udah mending kamu ikut aja daripada kamu gaduh disini”, ujar security tersebut.

Dan pada saat itu anak pak Cecep mengikuti arahan dari security tersebut untuk ngikuti arahan dari deptcollector.

Deptcollector tersebut sempat mengancam anak pak Cecep dengan ancaman kurungan. “Kalau kamu mau ikut ya udah ayo ikut! Nanti sampe di sana saya kurungin kamu, gak saya lepasin” ancam salah seorang deptcollector.

Foto: Pak Cecep beserta anaknya di depan kantor BAF saat hendak menemui pimpinan leasing BAF.

Namun Setelah sampai di persimpangan lampu merah anak pak Cecep tersebut di turunin dan tinggalin begitu saja oleh deptcollector tersebut.

Saya ngikut dengan mereka dan pada saat sampai di lampu merah saya diturunin dan ditinggalin gitu saja” ucap anak pak Cecep kepada awak media.

Kemudian setelah pak Cecep mendapatkan informasi bahwa motor yang dipakai anaknya diambil paksa oleh deptcollector, lantas pak Cecep mendatangi Kantor BAF kota Serang untuk mencari solusi.

Kemudian pihak Leasing mengarahkan pak Cecep untuk menghubungi pihak deptcollector, disini PT BAYU GATRA sebagai perusahaan jasa deptcollector yang dipimpin oleh bapak Agus gatra yang bertugas di koramil kasemen.

Kemudian via telepon, pihak perusahaan menyuruh bapak Cecep untuk datang ke gudang tempat milik perusahaan PT BAYU GATRA dan meminta Biaya Tarik (BT) sebesar 1,2 juta.

Karena pak Cecep hanya sebagai buruh serabutan, dan beliau tidak memiliki uang sebesar 1,2 juta tersebut.

“Saya hanya buruh serabutan, saat ini duit saya hanya 200 ribu bagaimana mau Nebus itu motor” ucap pak Cecep kepada awak media.

Mengenai debtcollector yang mengancam akan melakukan penyitaan, hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.

Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”.

Atas kejadian perampasan motor secara paksa oleh pihak deptcollector, Laskar Merah Putih (LMP) Serang Banten merasa prihatin atas musibah yang ditimpa oleh pak Cecep.

Foto: surat pemberitahuan dari LMP kepada kepolisian setempat dalam agenda aksi demo di kantor BAF cabang serang Banten pada tanggal 6 Juni 2022.

Komando Detasemen Brigade 17 Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) telah telah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian setempat terkait aksi demo pada senin 6 Juni 2022 nanti didepan kantor cabang Bussan Auto Finance (BAF) cabang serang Banten.(Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!