Bolmong-Sulut • Owner Arisan Online dalam kasus penipuan online, berkasnya telah Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu kabupaten bolmong.
Tersangka penipuan online yang berinisial KM alias Kof (21) warga Kelurahan Pontodon telah diserahkan penyidik kepolisian polres Kotamobagu ke JPU bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kotamobagu.
“KM yang juga sebagai “Owner” Arisan online ini dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu kabupaten bolmong pada Kamis 8/9/2022″ ucap kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ratusan orang telah menjadi korban dari Kasus penipuan online dengan modus arisan online ini.
Perkara kasus penipuan online yang berkedok arisan online ini telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Polres Kotamobagu pada bulan Mei lalu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara ini.
“Tersangka KM bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu kabupaten bolmong hari Kamis 8 September 2022”. Tegas Kasi Humas. (Hery)