More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Oknum Petugas Samsat Kuansing Akui 180 Orang Menjadi Korban, Polisi Tangkap Pelaku

INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Senin (21/8) Pukul 19.00 WIB ,pihak Penyidik Polres Kuansing telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan di Samsat Teluk Kuantan berinisial GS (43) Alias G .

Keterangan resmi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho. S.H.,M.H menjelaskan kepada awak media, ” bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agustus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing.

Lanjutnya lagi, Kronologi tersebut, disebutkan AKP Linter ” terungkapnya kasus Penipuan dan atau Penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini awalnya Pada tanggal 18 Juli 2023, Korban AZ (47) datang kekantor samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan daihatsu alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya, sesampainya di kantor samsat di dalam loket antrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu,”

Setelah sepakat akhirnya Korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.100.000 (Dua juta seratus ribu rupiah) untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya, kemudian pelaku GS (43) menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan dan memberikan no HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif”

Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43) kekantor SAMSAT teluk kuantan namun pelaku GS (43) menjawab masih dalam pengurusan, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 Korban AZ (47)mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya, “ ungkap AKP Linter.

Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS (43) dan yang lainnya, disana pelaku GS (43) mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.

Karna tidak ada penyelesaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Korban AZ (47)bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya di hadapan hukum, adapun kerugian AZ (47), korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah.

Pada hari Senin tgl 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 wib, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan kepada Terlapor GS (43) dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) fotocopy lembar STNK kendaraan bermotor milik W dan Sdri. E dengan tanda cap lunas (samsat).

Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari tersangka GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari ± 180 ( serius delapan puluh) orang wajib pajak yang telah dibayarkannya kepada tersangka sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan Nilai Total hitungan sementara sebanyak Rp. 650.000.000,- ( enam ratus lima puluh juta rupiah), terang AKP Linter.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat) tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!