NIAS • Itolo Gea melaporkan fortiman Gea ke polres Nias dan didampingi kuasa hukum Melizaro Harefa ,SH,MH pada tanggal 06 Oktober.
Itolo melaporkan dugaan tindakan penipuan tersebut ke polres Nias karena anaknya kriswanto Gea belum diberangkatkan dan terlantar di jakarta ulah terduga penipuan fortiman Gea.
Menurut pengakuan itolo Gea (46) desa berua kecamatan Namohalu esiwa kabupaten Nias Utara, dirinya meyakini pekerjaan yang ditawarkan oleh fortiman Gea yang diduga penipuan kepada anak saya kriswanto Gea di karenakan fortiman Gea menyatakan bahwa kakeknya Yasona Laoli Menkumham.
Sampai sekarang fortiman Gea belum diketahui keberadaanya dan korbannya masih terlantar di Jakarta.
Itolo Gea ayahnya Kriswanto gea menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memulangkan anaknya dikarenakan dirinya tidak memiliki uang untuk memulangkan anaknya yang terlantar dijakarta.
Atas kejadian tersebut itolo Gea mengambil sikap untuk melaporkan di polres Nias dikarenakan kabar dari fortiman Gea yang diduga penipuan tidak ada kabar sa’at di wawancarai di polres Nias jum’at 04/11/2022.
Ditempat yang sama advokat melizaro Harefa,SH,MH sebagai kuasa hukum itolo Gea menjelaskan bahwa uang yang telah di terima oleh fortiman Gea melalui slip BRI LINK atas nama fortiman Gea diduga hasil tindakan penipuan.
Melizaro Harefa,SH,MH berharap dalam masalah ini dan kejadian ini fortiman Gea dapat segera ditangkap dan diamankan oleh pihak polres Nias Gunungsitoli, agar tidak bertambah lagi korban-korban penipuan.
Advokat melizaro Harefa,SH,MH mengutuk keras perlakuan yang begitu liciknya perbuatan fortiman Gea kepada korbannya yang terlantar di Jakarta dan sampai saat ini belum bisa balik ke Nias karna biaya dari keluarga kriswanto Gea tidak ada.
“Saya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh fortiman gea yang diduga telah menipu dan menelantarkan Kriswanto gea di jakarta” tutup Harefa.(perianus)