More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Oknum Polisi Polres Siak Di Vonis 4 Tahun Penjara

Siak • Seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Siak tersandung kasus narkoba, diketahui Aris Sodikin (oknum) bertempat tinggal di SP 6 desa makmur, kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan.

Oknum yang tersandung kasus narkotika jenis sabu sabu tersebut baru di ekspos ke media setelah perkaranya sampai ke meja hijau.

Setelah persidangan mulai bergulir baru lah terungkap ada seorang oknum polisi yang terlibat dengan narkotika jenis sabu sabu.

Majelis hakim pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuh kan vonis hukuman empat tahun penjara kepada oknum polisi Aris Sodikin pada persidangan yang di gelar pada Senin (23/5/2022) kemarin.

Setelah terbukti di nyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Pelalawan karena mengkonsumsi sabu sabu bersama dua orang teman wanita nya yakni Maryati dan Ester krisdayati putri yang juga di vonis hakim selama empat tahun penjara, serta denda sebesar delapan ratus juta rupiah (800 juta) dan subsider enam bulan kurungan.

Aris Sodikin merupakan oknum polisi yang bertugas di polres Siak, di nyatakan terbukti telah melanggar pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejari Pelalawan Rahmad Hidayat SH menyampaikan, “hukuman empat tahun enam bulan penjara subsider nya satu tahun kurungan dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah (800 juta)terdakwa Aris Sodikin bersama sama saksi Maryati dan Ester krisdayati putri“.

masing masing saksi tersebut di lakukan penuntutan dalam berkas terpisah pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB bertempatan di jalan koridor PT RAPP KM 1 kelurahan pangakalan kerinci kota kecamatan pangakalan kerinci kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pelalawan dan berwenang memeriksa dan mengadili.(Red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!