Siak • Seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Siak tersandung kasus narkoba, diketahui Aris Sodikin (oknum) bertempat tinggal di SP 6 desa makmur, kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan.
Oknum yang tersandung kasus narkotika jenis sabu sabu tersebut baru di ekspos ke media setelah perkaranya sampai ke meja hijau.
Setelah persidangan mulai bergulir baru lah terungkap ada seorang oknum polisi yang terlibat dengan narkotika jenis sabu sabu.
Majelis hakim pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuh kan vonis hukuman empat tahun penjara kepada oknum polisi Aris Sodikin pada persidangan yang di gelar pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Setelah terbukti di nyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Pelalawan karena mengkonsumsi sabu sabu bersama dua orang teman wanita nya yakni Maryati dan Ester krisdayati putri yang juga di vonis hakim selama empat tahun penjara, serta denda sebesar delapan ratus juta rupiah (800 juta) dan subsider enam bulan kurungan.
Aris Sodikin merupakan oknum polisi yang bertugas di polres Siak, di nyatakan terbukti telah melanggar pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejari Pelalawan Rahmad Hidayat SH menyampaikan, “hukuman empat tahun enam bulan penjara subsider nya satu tahun kurungan dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah (800 juta)terdakwa Aris Sodikin bersama sama saksi Maryati dan Ester krisdayati putri“.
masing masing saksi tersebut di lakukan penuntutan dalam berkas terpisah pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB bertempatan di jalan koridor PT RAPP KM 1 kelurahan pangakalan kerinci kota kecamatan pangakalan kerinci kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Pelalawan dan berwenang memeriksa dan mengadili.(Red)