More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Ketua DPC PWDPI Inhil Meminta KPK RI Dan Kajari Inhil Periksa KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Sejak memperoleh izin operasi dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Nomor : PP.00/25/20/01-13 pada tanggal 06 November 2013 tentang pengoperasian pelabuhan parit 21 Tembilahan, namun hingga kini pelabuhan tersebut belum juga difungsikan.

Sementara Pelabuhan parit 21 di Tembilahan Hilir kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau yang telah menghabiskan Dana APBD sebesar Rp. 64, 2 M dengan harapkan agar pelabuhan Parit 21 dapat menjadi sebagai primadona pendapatan di sektor kepelabuhanan Inhil dengan kegiatan untuk tambat kapal dan transit penumpukan barang–barang eksport/inport maupun domestik sehingga dengan aktifnya pelabuhan dapat menekan angka pengangguran masyarakat di Tembilahan.

Dari Hal tersebut Ketua DPC PWDPI Inhil angkat bicara meminta KPK RI, kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil untuk melakukan Investigasi dan periksa Kepala KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, GM PT. Pelindo Regional I Tembilahan BUMN dan Dirut PT. KIG BUMD.

Ketua DPC PWDPI Inhil Indra mengatakan kepada awak media Investigasi86.com “Alangkah miris dan menyedihkan bila kita melihat apa yang terjadi saat ini di pelabuhan parit 21 yang dianggap sebagai pelabuhan primadona kabupaten Inhil dimana bila dikiaskan ibarat api jauh dari panggang. Rabu (20/09/2023)

“Karena telah memakan budget APBD banyak dan harapan yang cukup besar, namun tidak memiliki hasil.” Ungkap Indra kepada media

”Kalau kita telisik kondisi aktifitas di Pelabuhan Parit 21 saat ini apakah benar di pelabuhan itu tidak memiliki hasil pendapatan untuk Daerah..?.” Tambahannya

“Nah disitu lah persoalan nya yang terjadi saat ini terhadap pengelolaan pelabuhan parit 21 saat ini.” Ujar Indra

PT. KIG (Kelapa Inhil Gemilang) merupakan perusahan milik Daerah yang menggunakan APBD yang diharapkan untuk mendongkrak pendapatan Daerah, PT. Pelindo dalam hal ini sebuah Perusahaan Milik Negara yang Memiliki Izin Usaha Pelabuhanan yang memang konsen usahanya dibidang kepelabuhan dan pergudangan.

Sedangkan KSOP Pelabuhan Kelas IV merupakan Lembaga Pemerintah perwakilan Menteri Perhubungan disektor pelayaran dan kelautan yang memiliki hak tertinggi dalam penataan dan pengawasan kepelabuhanan dan pelayaran.

Pelabuhan Umum (Pelum) adalah pelabuhan yang diusahakan dan berdampak peningkatan ekonomi, Terminal Untuk Kegiatan Sendiri ( TUKS ) yaitu pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan usaha sendiri dengan dasarnya sebagai sarana penunjang kegiatan industri pokok.

Terminal Khusus (Tersus) pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan khusus, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah badan usaha yang meliki izin khusus untuk kegiatan Bongkar Muat kapal di pelabuhan.

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yaitu pekerja yang melakukan kegiata Bongkar Muat kapal dan memiliki dasar izin legaliats sesuai dengan UU. Pelayaran No 17 tahun 2008 dan Permenkop-KUKM no. 6 tahun 2023 perlindungan dan pemberdayaan dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan.

Dari situ bisa kita cermati dan kita pertanyakan apakah benar parit 21 itu tidak produktif di tembilahan, apakah ada permainan terselubung yang terjadi antara mereka.

Kami tim awak media akan melakukan investigasi ke lapangan terhadap itu sebagai informasi awal di sana ada kegiatan Bongkar/Muat Kapal, bagaimana sih status legalitas pernotaan atau tagihan pembayaran nya??

Disana ada juga pergudangan dan workshop kegiatan itu diduga adalah kegiatan perbaikan alat berat dan galangan kapal dan disitu juga ada kegiatan perparkiran sepeda motor dan mobil, lantas apakah ada persewaannya?, bagaiman sharing konsesinya.

“Saya mengajak, teman-teman mahasiswa dan media coba lah untuk dicek kondisi dan pertanyakan pertanggung jawabannya seperti apa.” Pungkas Indra (Zul)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!