More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Penambangan Galian C Ilegal Di Desa Lolayan Terkesan Di Biarkan Oleh APH

INVESTIGASI 86 di Google News

Bolmong • Aktivitas tambang ilegal galian c mengunakan exkavator di desa lolayan kabupaten bolaang mongondow induk semakin marak dan terkesan di biarkan.

Tampak sangat jelas aktivitas ilegal tersebut didesa Lolayan dan di jalan raya keluar masuk truk mengangkut matrial dari lokasi tersebut.

Hasil investigasi jurnalistik media investigasi86 di lapangan, tim telah melihat jelas ada beberapa alat exkavator sedang mengeruk matrial di bantaran sungai di desa lolayan.

Dan tim jurnalis mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku penambang ilegal ini adalah jhon dan budi. Senin 25/07/2022.

Itu yang punya tambang kalau gak salah Jhon dan Budi” terang salah seorang warga kepada awak media.

Foto : aktivitas galian C Ilegal, tampak alat berat ekskavator sedang beroperasi tanpa adanya gangguan dan teguran dari pihak manapun.

Atas adanya temuan aktivitas ilegal tersebut, tim mencoba untuk menghubungi kepala desa lolayan Dedi Mokotoloy.

Kepada Desa lolayan, Dedi Mokotoloy mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas tersebut, lantaran pihak pengelola tambang tidak pernah menemui beliau selaku kepala Desa.

Saya tidak tau dengan aktivitas galian c itu karena mereka tidak pernah ketemu dengan saya,” Ucap Dedi kepala desa lolayan kepada media, 25/07/2022.

Seharusnya pemerintah desa setempat, disini kepala desa lolayan mesti punya andil dan bisa melarangnya atau memberhentikan kegiatan penambangan galian c ilegal yang telah mencemari lingkungan di desa tersebut.

Disisi hukum, seharusnya aparat penegak hukum (APH), disini Polresta kota kotamobagu bisa bergerak cepat dan menindak tegas para pelaku penambang ilegal karena dengan sengaja merusak habitat asli alam di sungai tersebut dan bisa mengakibatkan abrasi.

Para pelaku yang melakukan aktivitas ilegal galian C tersebut, jelas-jelas telah melanggar hukum yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia.

Pada Pasal 158 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya hasil investigasi jurnalistik ini, publik sangat berharap kepada Kapolres Kota Kotamobagu agar bisa menjalankan tupoksi nya sebagai aparat penegak hukum, dan juga menjaga kepercayaan publik kepada aparat kepolisian.(Hery)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!