Bolmong • Aktivitas tambang ilegal galian c mengunakan exkavator di desa lolayan kabupaten bolaang mongondow induk semakin marak dan terkesan di biarkan.
Tampak sangat jelas aktivitas ilegal tersebut didesa Lolayan dan di jalan raya keluar masuk truk mengangkut matrial dari lokasi tersebut.
Hasil investigasi jurnalistik media investigasi86 di lapangan, tim telah melihat jelas ada beberapa alat exkavator sedang mengeruk matrial di bantaran sungai di desa lolayan.
Dan tim jurnalis mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku penambang ilegal ini adalah jhon dan budi. Senin 25/07/2022.
“Itu yang punya tambang kalau gak salah Jhon dan Budi” terang salah seorang warga kepada awak media.
![](https://investigasi86.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220726-WA0015.jpg)
Atas adanya temuan aktivitas ilegal tersebut, tim mencoba untuk menghubungi kepala desa lolayan Dedi Mokotoloy.
Kepada Desa lolayan, Dedi Mokotoloy mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas tersebut, lantaran pihak pengelola tambang tidak pernah menemui beliau selaku kepala Desa.
“Saya tidak tau dengan aktivitas galian c itu karena mereka tidak pernah ketemu dengan saya,” Ucap Dedi kepala desa lolayan kepada media, 25/07/2022.
Seharusnya pemerintah desa setempat, disini kepala desa lolayan mesti punya andil dan bisa melarangnya atau memberhentikan kegiatan penambangan galian c ilegal yang telah mencemari lingkungan di desa tersebut.
Disisi hukum, seharusnya aparat penegak hukum (APH), disini Polresta kota kotamobagu bisa bergerak cepat dan menindak tegas para pelaku penambang ilegal karena dengan sengaja merusak habitat asli alam di sungai tersebut dan bisa mengakibatkan abrasi.
Para pelaku yang melakukan aktivitas ilegal galian C tersebut, jelas-jelas telah melanggar hukum yang berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia.
Pada Pasal 158 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dengan adanya hasil investigasi jurnalistik ini, publik sangat berharap kepada Kapolres Kota Kotamobagu agar bisa menjalankan tupoksi nya sebagai aparat penegak hukum, dan juga menjaga kepercayaan publik kepada aparat kepolisian.(Hery)