Singingi • Pada hari selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB personil Gabungan Polres dan Polsek Singingi kembali melakukan penertiban terhadap Penambangan emas tanpa izin (Peti) yg berada didesa sei keranji kec Singingi kab Kuansing.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP BOY MARUDUT TUA SH, serta di dampingi oleh
- Kanit Samapta Polsek Singingi IPTU SYAFRIZAL
- Kanit Tipiter IPDA RUDI IWAN SIAGIAN SH. MH.
- Kasium Polsek Singingi AIPTU M.ALI SAYUTI
- Kanit Reskrim AIPTU M.DONAL
- Kanit Ik AIPDA ERI DARMADI SE
- Anggota reskrim BRIPTU M.ARIF
- Anggota Reskrim BRIPDA GEA.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa sungai keranji kec.singingi. Yang mana pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 14.00 wib personil gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi melakukan penertiban emas tanpa izin (peti) di desa sei keranji kec.singingi, dan dilokasi ditemukan 2 (dua) unit Peti yg tidak beroperasi.

Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara membakar dan merusak alat-alat PETI agar tidak dapat digunakan lagi.

Dan dari keterangan penjaga kebun yg berada didekat lokasi yakni sdr Makmun mengatakan bahwa dilokasi tersebut sudah tidak ada lagi aktifitas peti semenjak ada nya kegiatan razia oleh Polsek singingi pada hari Senin tanggal 11 April 2022 kemaren hingga sekarang. (red)