Investigasi86.com – Soe, TTS – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Pembentukan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 2 April 2025.
Pembentukan Pansus LKPJ merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan, Penyampaian, dan Evaluasi LKPJ Kepala Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan DPRD diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, didampingi Wakil Ketua I Yoksan D. K. Benu, A.Md, dan Wakil Ketua II Arsianus J. Nenobahan, A.Md. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.Ip., SH., MH, Wakil Bupati Johny Army Konay, SH., MH, Sekretaris Daerah Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, para Asisten Sekda, Staf Ahli, serta seluruh pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab TTS.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mordekai Liu menyampaikan bahwa pembentukan Pansus LKPJ bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Pansus ini akan bekerja secara intensif dan objektif untuk mengevaluasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024,” tegasnya.
Berikut adalah susunan keanggotaan Pansus LKPJ Tahun 2024 yang telah disahkan:
Ketua: Jean E.M. Neonufa, SE
Wakil Ketua: Yerim Yos Fallo
Sekretaris: Marthen Natonis, S.Hut, M.Si
Anggota: Robinson S. Fao Melkianus R. Nenometa, S.Pd, M.AP Pitterzius I. Kefi, ST Habel A. Hotty Kandi Meny Albinus O. Kase, S.Sos, M.AB Hendrikus B. Babys, A.Md Dominggus Beukliu Chandra F. Susianto, SE Semuel D. Y. Sanam, SH Ruba Banunaek, SE Drs. Semuel L.I. Fallo, M.Si
Pansus LKPJ ini bertugas untuk membahas secara menyeluruh isi laporan yang meliputi evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja utama (IKU), efektivitas program pembangunan, pengelolaan anggaran, serta kendala dalam implementasi kebijakan publik. Hasil analisis dan kajian dari Pansus akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD, yang selanjutnya menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada masa mendatang.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten TTS, sekaligus sebagai wujud komitmen DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.