More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Misteri Dibalik Peralihan Status Outsourcing Disekwan  TTS: Siapa Yang Diuntungkan?

Timor Tengah Selatan _ NTT

Polemik perekrutan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memanas. Dugaan manipulasi syarat dan pelanggaran aturan dalam proses peralihan status tenaga outsourcing ke tenaga non ASN di Sekwan DPRD TTS menjadi sorotan.

Sejumlah mantan tenaga outsourcing yang bekerja di Sekwan DPRD TTS melalui PT. Trigama Group merasa dirugikan dengan proses peralihan status yang mereka anggap tidak adil dan tidak transparan.  Iswandy Godlief Dominggus Lona, salah satu mantan tenaga outsourcing yang bekerja selama tiga tahun (2020-2023) di Sekwan DPRD TTS, menyatakan kekecewaan dan keheranannya.

“Bagaimana mereka bisa beralih status dari outsourcing ke tenaga ASN tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang benar?” tanya Iswandy,  mengungkapkan kekesalannya atas perlakuan yang dinilainya diskriminatif. Ia menambahkan, “Banyak masyarakat di TTS yang juga membutuhkan pekerjaan. Apa istimewanya mereka sampai mendapat perlakuan khusus seperti ini?”

Iswandy  menyebutkan bahwa dirinya mengetahui latar belakang pendidikan dari tenaga non ASN yang dipekerjakan PT. Trigama Group dan  meragukan kelayakan mereka untuk menjadi ASN.  Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2022 aturan tidak lagi mengizinkan perekrutan tenaga honorer atau non ASN.

Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, menjelaskan bahwa peralihan status tenaga outsourcing  telah dilakukan pada tahun 2022/2023  sesuai persetujuan Komisi I DPRD TTS.

“Status mereka dialihkan ke tenaga honorer Setwan. Tenaga outsourcing tidak bisa langsung mengikuti seleksi PPPK,” terang Dominggus.

Namun, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen, menyatakan keprihatinannya  dan  menilai bahwa peralihan status tersebut jelas melanggar aturan dan  merupakan perbuatan melawan hukum.

“Jika informasi tersebut benar, maka jelas menyalahi aturan terkait seleksi PPPK dan merupakan perbuatan melawan hukum karena ada SPTJM dan itu pemalsuan dokumen,” tegas Dony.

Dony mempertanyakan  status dan masa kontrak tenaga outsourcing yang beralih status ke tenaga non ASN tersebut.

“Jika status mereka beralih ke tenaga honorer pada 1 Januari 2024, maka sesuai aturan masa kerja mereka belum sampai 2 tahun minimal. Nah, mereka baru 1 tahun. Jangan sampai aturan ini hanya diberlakukan bagi tenaga honorer di Sekwan sedangkan di luar Sekwan tidak diberlakukan,” tanyanya.

Dony mendesak Komisi I DPRD TTS untuk segera mengevaluasi polemik ini  agar tidak berkepanjangan dan menuntut  klarifikasi  terhadap  proses  peralihan  status  tersebut.  Ia juga mempertanyakan  ketidakkonsistenan  DPRD  dalam  menanggapi  kasus  ini  dibandingkan  dengan  kasus  lainnya  yang  melibatkan  kepala  sekolah.

“Jangan saat kepala sekolah membuat SPTJM bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat, DPRD tegas memanggil BKPSDMD, Kadis P & K serta kepsek untuk RDP sedangkan untuk Sekwan tidak ada RDP,” jelasnya.

Dony  menyatakan  bahwa  FPDT  akan  menempuh  jalur  hukum  jika  persoalan  ini  tidak  ada  kejelasan.

“Jika  dibiarkan, Forum Pemerhati Demokrasi Timor akan bawa persoalan ini ke jalur hukum. Siapa yang mengeluarkan SPTJM harus bertanggung jawab secara hukum. Ini sebenarnya pembohongan dan penipuan bagi teman-teman outsourcing, sehingga jika ke depan teman-teman yang menurut saya telah ditipu tidak lulus atau dianulir dari seleksi PPPK karena tidak prosedural maka DPRD harus ada solusi lain agar teman – teman tetap bekerja,” tutupnya.

Polemik ini  menunjukkan  perlunya  transparansi  dan  akuntabilitas  dalam  proses  perekrutan  tenaga  kerja  di  lingkungan  pemerintah.  Pihak  yang  terkait  diharapkan  dapat  memberikan  penjelasan  yang  jelas  dan  mencari  solusi  yang  adil  agar  tidak  terjadi  kerugian  bagi  masyarakat.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!