More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Dengan Dalih Izin Dalam Proses, Datuk Godang Logas Diduga Sebagai Bos Godang PETI Logas

Ilustrasi mafia tambang emas dengan background papan plang nama koperasi milik Datuk Godang Logas
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI • Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) yang dilakukan serta diakui oleh Alpiyandri Datuak Godang di Desa Logas, terus menjadi sorotan masyarakat setempat. Alpiyandri (Datuak Godang) pendiri koperasi tersebut, mengklaim bahwa beberapa izin terkait kegiatan mereka telah diterbitkan, namun informasi ini masih belum terverifikasi oleh instansi terkait.

Koperasi Produsen Tombang Tujuah Loge yang diketuai oleh Alpiyandri atau yang biasa disapa Datuak Godang (DG), di beberapa media online, dirinya (Datuak Godang) menyebutkan bahwa beberapa izin telah terbit.

Sekarang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 174.4 hektar, dan izin IPR dalam proses.” Kata Alpiyandri Datuak Godang kepada beberapa Media online, Kamis 06/07/2023 malam. (Sumber)

Sederet pernyataan Optimis dari Alpiyandri (Datuk Godang) di beberapa media online yang disajikan ke publik, dengan dalih Izin Pertambangan Rakyat (IPR) miliknya yang tak kunjung dikeluarkan pihak ESDM sejak sekitar 3 tahun lalu itu, sang Datuk Godang tampaknya selalu menjadikan IPR yang sedang dalam proses itu sebagai landasan ia mengeruk emas di logas, sehingga terkesan bahwa cukup dengan argumentasi yang ia miliki itu, dirinya bisa bebas dan leluasa bermain tambang emas.

Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan Dinas-dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kuantan Singingi.” Jelas Alpiyandri (Datuak Godang) yang juga dikabarkan bahwa ia turut serta dalam kontestasi politik di 2024 nanti.

Sementara itu, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, ibu Marlinda, SP.MP, saat dikonfirmasi awak media terkait pernyataan Datuak Godang “Bos Tambang Emas” yang menyatakan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 174,4 hektar yang telah diterbitkan namun terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih dalam proses, ibu Marlinda menyebutkan bahwa kegiatan tambang emas itu ilegal dan telah melanggar aturan yang berlaku.

Karna izinnya masih dalam proses dan belum keluar berarti kegiatannya ilegal” jelas ibu Marlinda, SP.MP, kepada media, Jumat 07/07/2023.

Ibu Marlinda menegaskan bahwa, “sebelum izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikeluarkan, apabila aktivitas pertambangan tetap dilakukan, maka aktivitas itu ilegal. Kegiatan pertambangan tidak boleh dimulai sebelum proses izinnya itu selesai” jelas Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi.

Studi lingkungan terhadap kegiatan tersebut harus dilakukan dalam bentuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Meskipun uji publik telah dilakukan, namun langkah selanjutnya terhambat oleh regulasi di tingkat pusat.

Dalam hal ini, Marlinda menyampaikan bahwa karena izin masih dalam proses dan belum dikeluarkan, maka kegiatan yang sedang dilakukan adalah ilegal.

Ibu Marlinda kembali menegaskan, bahwa penambangan itu tidak boleh dilakukan, karena itu murni melanggar aturan dan dapat berurusan dengan pihak berwajib.

Penambangan itu tidak boleh dilakukan tanpa izin yang sah, karena hal itu telah melanggar aturan dan dapat berurusan dengan pihak berwajib nantinya. Sosialisasi dan pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab DLH, sedangkan izin pertambangan merupakan kewenangan Kementerian ESDM” lanjutnya.

Ditempat terpisah Fuja Ibrahim, seorang tokoh muda yang peduli terhadap lingkungan menyoroti masalah ini karena penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di Desa Loge telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan dan merusak lingkungan yang sangat serius.

Penambangan emas tanpa izin ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan kami melihat dampaknya yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar Fuja kepada media ini.

Kami meminta Kapolres segera bertindak untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku.“tutup fuja.(tim)

Editor :Zul

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!