Kebumen, Jateng • Seorang wanita muda di Kebumen mengalami tindak pidana penipuan dan pemerasan dari salah seorang pria yang baru ia kenal di media sosial.
Wanita yang berinisial NM (27) warga Kecamatan Pejagoan Kebumen, mengaku bahwa dirinya baru saja mengalami tindak pemerasan oleh pria yang baru dikenal di media sosial.
NM menceritakan kepada wartawan, bahwa dirinya merasa seperti di hipnotis dan linglung setelah melakukan Vidio Call dengan pria DN (31) yang baru ia kenal lewat media sosial.
“Saya kek orang linglung dan seperti di hipnotis ketika video call dengan orang itu pak” ucap NM kepada wartawan investigasi86, sabtu 23/07/2022.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya nurut dan ngikut aja dengan apa yang diminta oleh DN yang baru ia kenal itu. NM mengaku bahkan sampai 3 kali dalam sehari mentransfer uang kepada pria tersebut.
“Saya merasa seperti nurut sekali, dalam satu hari saya mentransfer uang kepada DN sampai 3 kali” jelas NM.
Pelaku DN awalnya meminta tranfer uang kepada NM untuk biaya pulang kampung, kemudian setelah ditransfer, tak lama kemudian DN meminta kembali dengan alasan pihak pelaku musti membayar hutang kepada bos tempat ia bekerja untuk bisa pulang.
Dan untuk yang ketiga kalinya DN mengasih nomer handphone yang katanya bos nya tempat ia bekerja.
Selang beberapa menit bos nya mengubungi korban NM. Kemudian orang yang mengaku bos tempat DN bekerja meminta sejumlah uang agar pelaku bisa keluar dari kerjaanya.
Yang lebih parahnya lagi, pihak bos nya DN mengancam NM, kalau tidak segera di tranfer uangnya, data pribadi dan fotonya akan dijadikan untuk jaminan pinjaman Online.
Pada akhirnya NM baru tersadar pada sore harinya bahwa dirinya telah ditipu dan diperas oleh DN. NM kemudian menonaktifkan hpnya karna saya masih dihubungi terus oleh DN.
Atas aksi penipuan dan pemerasan tersebut NM mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah lewat transfer menggunakan nomor rekening.
Tim investigasi86 mencoba untu melacak Nomor Rekening yang digunakan pelaku DN pada saat menerima uang yang ditransfer oleh NM.
Tim kemudian menemukan keberadaan dan pemilik dari nomor rekening yang digunakan oleh DN untuk menerima uang yang dikirim oleh NM dan lokasi nya masih di daerah Kebumen.
Atas tindakan DN dan Bosnya, terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 368 tentang pemerasan.(Affandy)