LAHAT • M Sulidin SPd MM yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya di SMP Negeri 2 Kikim Timur dipercaya menjadi Camat Pseksu, diminta untuk dievaluasi ke PJ Bupati Lahat oleh Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI.
Rhodi Irfanto SH selaku ketua harian LIDIKKRIMSUS RI menyebutkan bahwa M Sulidin SPd MM adalah seorang tenaga pendidik (guru) dan bukan dari pemerintahan.
“Dia adalah seorang pendidik, bukan dari pemerintahan, masih banyak yang lulusan APDN yang tahu tentang pemerintahan, bukan dari guru” sebut Rhodi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI kepada wartawan, Jumat (12/1/2024)
Rhodi Irfanto SH meminta kepada PJ Bupati Lahat Muhammad Farid, agar secepatnya mengevaluasi Camat Pseksu, agar pemerintahan di Kecamatan Pseksu Bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta untuk membantu kinerja Bupati Lahat.
“Informasi yang kami dapatkan dari sumber yang dipercaya oknum camat pseksu yang diduga arogansi beredar di grup WhatsApp ” au ka’, kemaren aku monitoring ke pseksu, ppk ngomong kalau mereka diusirnya dari kantor yang mereka tempati sekarang, Gusir penyelenggara padahal camat wajib bantu rombongan PPK” ucap Rhodi
“Ini sangat buruk dalam pelayanan masyarakat, khususnya di kecamatan Pseksu, seorang camat seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tempat dia bekerja bukan sebaliknya tidak melayani masyarakat kata ” sambung Rhodi.
Dalam hal ini, Tugas guru diatur dalam UU No 14 2015, apa saja tugas guru?
Dalam melaksanakan tugas dan keprofesionalan, guru berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu.
“Nah namun kok mereka dilantik menjadi camat, ilmu pemerintahan beliau tidak tahu” sambunya.
“Untuk menduduki jabatan Camat memang harus dari ilmu pemerintahan minimal APDN , dan menjabat dulu sekcam, makanya kami dari lidik krimsus RI oknum camat dikembalikan ke tupoksinya sebagai tenaga pendidik” tutur Rhodi
Sekedar informasi, Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan, memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun, maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat “Diklat Camat”.
Lulusan IPDN akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka umumnya akan menempati posisi seperti “Pak Camat” dan “Pak Lurah” (Lulusan IPDN).
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
JURNALIS : Khoiri