Yogyakarta • Tiga Juru Parkir Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Akhirnya Di Tangkap Polisi. Hari ini Polsek Depok gelar perkara terkait 3 juru parkir yang mengeroyok driver ojol dan seorang warga di Babarsari Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. salah satu warga sampai saat ini masih di opname di rumah sakit.
Penyebab opname-nya MY merupakan pengunjung salah satu warung makan karena mg yang saat itu berada di seberang jalan melihat kejadian penganiayaan terhadap AP, MY lantas mereka mau kejadian penganiayaan tersebut pelaku yang melihat tindakannya direkam tidak terima sehingga terjadi pemukulan.
Kapolsek Depok barat AKP Mega tetuko dalam gelar perkara menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada Selasa 5/7/2022 malam pukul 21.00 wib di depan sebuah warung makan. Akibat penganiayaan yang dilakukan ketika pelaku tersebut korban inisial ap mengalami luka di bawah mata kanan luka lebam dan robek serta bibir bengkak.
“Pada saat kejadian kami lebih dulu menolong korban, kemudian baru kita lanjutkan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dan akhirnya kita bisa ungkap kejadian ini dan beberapa pelaku sudah kami amankan,” Kata Mega saat memberikan keterangan di Mapolsek Depok Barat.Jum’at 8/7/2022.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing HRF (26), ICG (20) keduanya warga Tambakbayan, Depok, Sleman TPP 24 warga Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Aiptu Matheus Wiwit menambahkan, awalnya korban AP yang merupakan driver ojol sedang mencari restoran sesuai pesanan. Ketika sudah mendekati toko yang dituju, Driver ojol hampir bersenggolan dengan kendaraan pelaku yang akhirnya menyebabkan kesalahpahaman, yang menyulut emosi para pelaku dan mengakibatkan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Matheus menyampaikan peristiwa penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan kejadian kericuhan di Babarsari beberapa waktu lalu, dari peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu kursi kayu, satu helm, rompi parkir dan topi.
Satu orang pelaku lagi berinisial F (17), warga Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman saat ini masih dalam pencarian.
Pasal yang disangkakan untuk para Juru Parkir Pelaku Penganiayaan Driver Ojol, pelaku dikenakan pasal 170 karena terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman 7 tahun. Pungkasnya.(Ananta)