class="post-template-default single single-post postid-6215 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Terlibat Investasi Bodong, Oknum Guru SD Tanjungsari Gunung Kidul Di Gelandang Polisi

Bagikan ini :

Yogyakarta • Terlibat Investasi Bodong, Oknum Guru SD Tanjungsari Gunung Kidul Di Gelandang Polisi. Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan modus investasi trading uang digital jenis crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang mengakibatkan kerugian kurang lebih 8 milyar. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. Rabu (20/7).

Owner atau pemilik bisnis investasi tersebut adalah tersangka VS yang berumur 60 tahun pekerjaan wiraswasta beralamat di Ciputat timur, Tangsel.

VS saat ini ditahan dalam perkara lain di kalimantan Tengah sedangkan yang menjadi leader atau sponsor atau marketing di Kabupaten Gunung kidul adalah tersangka AP yang seorang PNS Guru SD, yang bertempat tinggal di Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul saat ini ditahan di rutan Polres Gunungkidul.

Jumlah member di kabupaten Gunungkidul dibawah leader atau sponsor atau marketing AP sekitar 87 member dengan jumlah deposit yang berbeda-beda.

Investasi tersebut berjalan dari awal 2020 sampai Desember 2021, investasi tersebut berhenti karena tidak berijin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi) dan semua penjelasan AP terkait investasi tersebut sampai saat ini tidak terealisasi.

Dari 87 member sembilan diantaranya melaporkan ke pihak yang berwajib atas Dugaan tindak pidana di Bidang Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Dugaan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen”.

Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer dana atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

Pada bulan februari 2022 mendapat informasi jika VS telah diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam kasus penipuan berkedok investasi trading.

Kemudian penyidik satreskrim Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap VS di Polda Kalteng setelah itu pada tanggal 30 Juni 2022 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP ( oknum guru SD Tanjungsari) dan melakukan penahanan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah

1 (satu) Bendel Laporan transaksi Bank BRI atas nama HARMANTO dengan nomor rekening 698401020028533.

1 (satu) Lembar cetakan bukti transfer uang senilai Rp.20.000.000,- dari rekening atasnama HARMANTO ke rekening Bank BRI nomor 034001086121xxx

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama HARMANTO, tanggal bergabung 12 Juli 2021 dengan jumlah deposit Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama INDHA RAHAYUNINGSIH, tanggal bergabung 08 Juli 2021 dengan jumlah deposit Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

2 (dua) lembar hasil cetakan tangkapan layar pesan email informastion notice refund yang akan diterima member dari cs.servisice.primary@gmail.com.

1 (satu) Bendel Laporan transaksi Bank BRI atas nama HERI WIDIHARTANTO dengan nomor rekening 6984010382705xx

1 (satu) Lembar bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama HERI WIDHI HARTANTO.

1 (satu) Lembar bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama MARGIYANTI.

3 (Tiga) Lembar hasil cetakan tangkapan layar pesan Whatsapp dengan AP

1 (satu) Bendel Laporan transaksi Bank BRI atas nama DEDY KUSUMA HARYA periode 01 September 2021 sampai 30 September 2021.

2 (Dua) Lembar bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama DEDY KUSUMA HARYA.

4 (Empat)Lembar hasil cetakan tangkapan layar pesan digrup Whatsapp TDP-RVD GK.

2 (Dua) Lembar hasil cetakan tangkapan layar pesan email bukti provit yang sudah berhasil di Withdraw (WD).

1 (satu) Lembar bukti transfer uang dari rekening DEDY KUSUMA HARYA ke Rekening AP

3 (Tiga) Lembar hasil cetakan tangkapan layar pesan Whatsapp formulir calon member baru

1 (satu) Bendel Laporan transaksi Bank BRI atas nama FERY DWININGSIH dengan nomor rekening 015301020287502.

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama SURYO TRI NUGROHO, tanggal bergabung 29 Juli 2021 dengan jumlah deposit Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama SURYO TRI NUGROHO, tanggal bergabung 22 Agustus 2021 dengan jumlah deposit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama SURYO TRI NUGROHO, tanggal bergabung 06 september 2021 dengan jumlah deposit Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama FERY DWININGSIH, tanggal bergabung 11 Juli 2021 dengan jumlah deposit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama FERY DWININGSIH, tanggal bergabung 20 Juli 2021 dengan jumlah deposit Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)

1 (satu) Lembar cetakan bukti kontrak member TREAT DOGE PROVIT atasnama FERY DWININGSIH, tanggal bergabung 04 Oktober 2021 dengan jumlah deposit Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

1 (satu) Bendel Rekening tahapan BCA atasnama AP dengan nomor rekening : 8950334194 dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

1 (satu) Bendel mutasi rekening Bank BRI atasnama APdengan nomor rekening : 697801008259533 dari bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Desember 2021

1 (satu) Buah Handphone merk OPPO RENO 5 warna hitam dengan IMEI 1: 865755052574632, IMEI 2: 865755052574624;

1 (satu) Buah buku tabungan BRI Simpedes warna biru atasnama AP dengan nomor rekening 697801008259Xxx;

1 (satu) Buah buku tahapan BCA warna biru atanama AP dengan nomor rekening 89503341xx

2 (dua) Lembar rekapan nama member Indonesia crypto exchange (ICE);

1 (Satu) Bendel rekapan deposit member Indonesia crypto exchange (ICE).

(Ananta)

Bagikan ini :