More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Terkait Izin Pasar Malam Di Cilegon, Uang 8 Juta Sudah Diberikan Pihak Pengelola, Namun Izin Tak Kunjung Didapat

Foto : Kwitansi yang diberikan Haji Rahmad selaku ketua lingkungan dan RT setempat senilai Rp 8.000.000 kepada bapak Irul selaku pengelola pasar malam
INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon • Terkait Izin Pasar Malam Di Cilegon, Uang senilai delapan Juta rupiah Sudah Diberikan Pihak Pengelola Namun Izin Tak Kunjung Didapat.

Kisruh dan polemik terkait izin pasar malam di lahan kepemilikan PT. KS, Ternyata pihak pengelola pasar malam telah memberikan sejumlah uang kepada ketua lingkungan atau RT setempat.

Bapak Irul selaku pengelola pasar malam tersebut mengaku bahwa pihaknya telah memberikan uang sejumlah Delapan juta rupiah (Rp 8.000.000) kepada bapak Haji Rahmat selaku ketua lingkungan dan RT setempat.

Foto : Kwitansi yang diberikan Haji Rahmat selaku ketua lingkungan dan RT setempat senilai Rp 8.000.000 kepada bapak Irul selaku pengelola pasar malam.

Namun yang jadi masalahnya, uang senilai 8 juta tersebut tidak tau dikemanakan perginya.

Pihak PT. KS selaku pemilik lahan menyebutkan bahwa pihak mereka tidak ada menerima uang sepeserpun terkait penggunaan lahan miliknya yang telah digunakan untuk pasar malam yang telah berlangsung selama dua Minggu.

Bapak Irul selaku pengelola pasar malam beranggapan bahwa uang senilai 8 juta yang di berikan kepada Haji Rahmat merupakan uang untuk administrasi perizinan pasar malam kepada pihak terkait, baik perizinan kepada pihak kepolisian maupun kepada pemilik lahan setempat.

Namun setelah di konfirmasi media kepada pihak terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak pemilik lahan, tim media mendapatkan informasi bahwa tidak ada satupun izin yang diberikan kepada pihak pengelola pasar malam.

Haji Rahmatullah selaku ketua lingkungan yang juga RT setempat beralibi bahwa uang 8 juta tersebut hanya untuk izin lingkungan saja.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Polsek setempat, terkait uang 8 juta yang diberikan pihak pengelola pasar malam, pihak Polsek mengaku bahwa tidak ada menerima uang tersebut.

Namun herannya pihak Polsek setempat tidak melarang adanya pasar malam di lahan pribadi milik PT. KS tersebut.

Dengan adanya hal yang seperti ini, apakah pak Rahmad selaku ketua RT hanya menggunakan uang tersebut sendirian?

Ataukah pak Rahmat sudah ada main mata dengan aparat kepolisian setempat? Dugaan tersebut lantaran adanya pengakuan aparat kepolisian yang tidak melarang pasar malam yang berdiri dilahan pribadi milik PT KS

Sementara pihak PT.KS selaku pemilik lahan tidak memberikan izin kepada pihak pengelola pasar malam.(Deni)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!