Cilegon • Terkait Izin Pasar Malam Di Cilegon, Uang senilai delapan Juta rupiah Sudah Diberikan Pihak Pengelola Namun Izin Tak Kunjung Didapat.
Kisruh dan polemik terkait izin pasar malam di lahan kepemilikan PT. KS, Ternyata pihak pengelola pasar malam telah memberikan sejumlah uang kepada ketua lingkungan atau RT setempat.
Bapak Irul selaku pengelola pasar malam tersebut mengaku bahwa pihaknya telah memberikan uang sejumlah Delapan juta rupiah (Rp 8.000.000) kepada bapak Haji Rahmat selaku ketua lingkungan dan RT setempat.
Namun yang jadi masalahnya, uang senilai 8 juta tersebut tidak tau dikemanakan perginya.
Pihak PT. KS selaku pemilik lahan menyebutkan bahwa pihak mereka tidak ada menerima uang sepeserpun terkait penggunaan lahan miliknya yang telah digunakan untuk pasar malam yang telah berlangsung selama dua Minggu.
Bapak Irul selaku pengelola pasar malam beranggapan bahwa uang senilai 8 juta yang di berikan kepada Haji Rahmat merupakan uang untuk administrasi perizinan pasar malam kepada pihak terkait, baik perizinan kepada pihak kepolisian maupun kepada pemilik lahan setempat.
Namun setelah di konfirmasi media kepada pihak terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak pemilik lahan, tim media mendapatkan informasi bahwa tidak ada satupun izin yang diberikan kepada pihak pengelola pasar malam.
Haji Rahmatullah selaku ketua lingkungan yang juga RT setempat beralibi bahwa uang 8 juta tersebut hanya untuk izin lingkungan saja.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak Polsek setempat, terkait uang 8 juta yang diberikan pihak pengelola pasar malam, pihak Polsek mengaku bahwa tidak ada menerima uang tersebut.
Namun herannya pihak Polsek setempat tidak melarang adanya pasar malam di lahan pribadi milik PT. KS tersebut.
Dengan adanya hal yang seperti ini, apakah pak Rahmad selaku ketua RT hanya menggunakan uang tersebut sendirian?
Ataukah pak Rahmat sudah ada main mata dengan aparat kepolisian setempat? Dugaan tersebut lantaran adanya pengakuan aparat kepolisian yang tidak melarang pasar malam yang berdiri dilahan pribadi milik PT KS
Sementara pihak PT.KS selaku pemilik lahan tidak memberikan izin kepada pihak pengelola pasar malam.(Deni)