More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Solar Subsidi Di SPBU Jombang Dikuras Habis Para Mafia, Diduga kuat Libatkan oknum Marinir

Truk yang telah dimodifikasi yang didalamnya ada tangki yang kemudian ditutup dengan terpal untuk mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum

Jombang • Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kabupaten Jombang sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia.

Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum Marinir untuk keberlangsungan bisnis ilegalnya.

BBM Solar Jenis Bio Solar seperti yang kita ketahui, diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhan masing masing.

Seperti kendaraan mobil dan truk yang bermesin diesel yang telah disubsidi oleh pemerintah.

Tetapi sangat ironis sekali, BBM Solar tersebut terpantau oleh awak media, yang di lansir oleh para mafia, yang diduga untuk mencukupi kebutuhan kapal maupun Industri lainnya, 4 Januari 2023.

Tim investigasi memantau aktivitas pengambilan solar subsidi di berbagai tempat, Seperti kecamatan Jombang perak , Sepanjang jalan raya Mojoagung SPBU Jalur Kanan dan jalur kiri.

Narasumber yang dulunya merupakan salah satu supir para mafia BBM solar subsidi, sebut saja Antok, pria yang berusia 45 tahun tersebut memberikan keterangan kepada tim awak media investigasi bahwa dirinya dulu merupakan supir dari salah satu mafia yang bernama Sigit, dan yang mengawalnya bernama Budi.

Antok menyebutkan bahwa Mereka pada saat mengambil BBM subsidi dengan cara memodifikasi truk dengan tangki maupun Bul,  yang kemudian ditutup dengan terpal. Sehingga tampak Seperti truk luar kota yang bermuatan rempah- rempah atau lainnya.

Cara Meraka terkesan cerdik, karena truk tersebut ada kompresor kecil yang di gunakan untuk menaikan solar pada saat melakukan pembelian di SPBU dari tangki truk ke atas.

Setelah terisi dengan pembelian 500 RB sampai 1JT saya biasanya kasih lebih ke oprator 50 RB. Dan selanjutnya berputar ke SPBU satunya lagi sampai Tangki Modifikasi tersebut penuh mas” jelas Antok.

Kemudian Antok menyebutkan kepada awak media bahwa mantan bosnya itu merupakan bekas Anggota Marinir dan yang masih aktiv bernama Budi yang masih dinas di Karang Pilang.

Oh nya mas, oknum bos saya mantan Marinir yang bernama Sigit, dan yang masih aktif Budi namanya, dan dinas di karang pilang Surabaya” Paparnya kepada awak media.

Antok yang mewakili warga jombang sangat berharap kepada aparat kepolisian polres Jombang agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang telah meresahkan masyarakat.

Saya berharap Pihak Aparat Hukum Polres Jombang agar ambil Tindakan tegas kepada para Mafia tersebut, karena dari pembelian Solar Subsidi tersebut mereka bekerjasama dengan Transfortir, guna mencukupi kebutuhan kapal-kapal besar di pelabuhan dan pabrik Industri dengan harga tinggi, sehingga hal tersebut telah meresahkan masyarakat” pungkasnya.

Disisi lain, Mudi yang juga oknum marinir ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku sudah tidak mengurusi Masalah penimbunan solar subsidi milik Sigit.

Sementara pihak LSM akan segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Jombang dan Polda Jatim, agar APH bisa segera menangkap oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah membawa nama institusi untuk keberlangsungan bisnis ilegalnya tersebut.

Sesuai dengan undang – undang migas tahun 2001, seharusnya Sigit cs sudah bisa ditangkap dan dijerat dengan pasal 55 undang undang migas tahun 2001 dengan ancaman 6 enam tahun penjara dan denda enampuluh miliar rupiah (60 milyar rupiah).(Reza)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!