More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Daerah  

SIM Mati Bisa di Perpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Begini Caranya

Surat izin mengemudi (SIM)

Investigasi86 • SIM Mati Bisa di Perpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Begini Caranya.. Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi yang berupa ID card menandakan bahwa pemiliknya telah lulus test Drive. Surat tanda lulus tes Drive tersebut musti dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Beruntung sekali pengendara yang memiliki SIM mati yang masa berlakunya habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, soalnya pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan yang SIM nya sudah habis masa berlaku.

Keringanan yang diberikan tersebut yakni jika kartu SIM pengendara yang telah kedaluwarsa, maka tidak perlu lagi mengikuti proses pembuatan SIM yang baru. Jadi pengendara yang ingin memperbarui SIM nya cukup hanya dengan melakukan perpanjangan SIM tersebut.

Biasanya jika pada hari biasa, disaat masa berlaku SIM kita habis dan kita lupa satu hari saja untuk memperpanjang SIM nya, maka kita harus membuat kartu SIM yang baru, dan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik yang biasa diterapkan pada saat pembuatan SIM perdana.

Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Beruntungnya bagi pengendara yang memiliki kartu SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dalam rentang tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, maka SIM nya dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 tanpa mengikuti mekanisme seperti pembuatan SIM baru.(red)

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!