Investigasi86 • SIM Mati Bisa di Perpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Begini Caranya.. Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi yang berupa ID card menandakan bahwa pemiliknya telah lulus test Drive. Surat tanda lulus tes Drive tersebut musti dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Beruntung sekali pengendara yang memiliki SIM mati yang masa berlakunya habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, soalnya pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan yang SIM nya sudah habis masa berlaku.
Keringanan yang diberikan tersebut yakni jika kartu SIM pengendara yang telah kedaluwarsa, maka tidak perlu lagi mengikuti proses pembuatan SIM yang baru. Jadi pengendara yang ingin memperbarui SIM nya cukup hanya dengan melakukan perpanjangan SIM tersebut.
Biasanya jika pada hari biasa, disaat masa berlaku SIM kita habis dan kita lupa satu hari saja untuk memperpanjang SIM nya, maka kita harus membuat kartu SIM yang baru, dan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik yang biasa diterapkan pada saat pembuatan SIM perdana.
Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Beruntungnya bagi pengendara yang memiliki kartu SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dalam rentang tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, maka SIM nya dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 tanpa mengikuti mekanisme seperti pembuatan SIM baru.(red)