Inhu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang perempuan yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba diduga jenis pil ekstasi atau lebih dikenal inex.
FT alias Fitri (43) warga Simpang Kulim kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida kabupaten Inhu provinsi Riau diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu disebuah Kafe remang-remang dalam areal perkebunan milik PT Mega di desa Titian Resak kecamatan Seberida. Minggu (26/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida. Selasa (28/11/2023)
“Kamis 23 November 2023 pukul 10.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kafe diareal perkebunan PT. Mega kecamatan Seberida kabupaten Inhu sering terjadi transaksi narkoba, info ini dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Adam Efendi, S.E., M.H.” Terang PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran
Kemudian Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan melakukan penyelidikan, hasilnya tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah tersebut yakni FT alias Fitri Minggu 26 November 2023 pukul 01.00 WIB dan tim mendapat informasi jika Fitri sedang berada di kafe.
Tim bergegas kafe tersebut dan langsung mengamankan seorang wanita mengaku berinisial FT alias Fitri, sa’at digeledah ditemukan 2 butir pil diduga ekstasi yang akan diedarkannya di kafe itu.
Penggeledahan berlanjut kerumahnya di simpang Kulim kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida kabupaten Inhu.
Dirumah tersebut tim kembali menemukan 5 butir lagi pil ekstasi sehingga total barang bukti narkoba sebanyak 8 butir, selain itu tim mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba seperti uang tunai Rp 1.350.000, sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor BM 2945 BF serta barang bukti lainnya. (Humas Polres Inhu/Badrudi)