Inhu – Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau Iptu Adam Efendi, S.E., M.H yang baru beberapa hari lalu menjabat langsung menunjukan taringnya dalam 1 malam Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus 2 pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka kasus narkoba itu yakni AW alias Udin (43) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat tinggal di kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) kecamatan Rengat dan ES alias Epi (63), warga Jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Kambesko kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.
“Keduanya diamankan Minggu 12 November 2023 dinihari pada tempat dan waktu yang berbeda, 10 paket sabu-sabu turut kita amankan.” Kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran Senin (13/112023)
Dijelaskannya “Kamis 2 November 2023 pagi pukul 10.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sultan Gang Perintis kelurahan Kambesko.”
Follow up informasi itu sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan sesuai perintah Kasat Narkoba Polres Inhu, saat penyelidikan tim mengantongi 1 nama yang biasa bertransaksi narkoba di daerah tersebut dan terus memburu keberadaannya.
Minggu 12 November 2023 pukul 02.15 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan target AS alias Udin sedang berada disekitar Gang Perintis, kemudian mengamankan AS alias Udin yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika digeledah tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,71 gram dari kantong celana Udin, penggeledahan berlanjut kerumah Udin disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 2 unit handphone yang digunakan Udin bertransaksi turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 2251 VM.
Udin mengaku mendapatkan 5 paket sabu-sabu itu dari ES alias Epi sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendatangi rumah Epi dan berhasil mengamankannya laki-laki paruh baya itu dan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 0,76 gram.
Barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba juga diamankan seperti 5 plastik klep pembungkus sabu, 1 unit handphone android, 1 kotak bedak tempat dia menyimpan sabu, uang tunai Rp 910 ribu
diduga hasil penjualan sabu dan barang-barang lainnya.
“Kedua tersangka pengedar sabu berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya ” Tutup Misran. (Badrudin)