class="post-template-default single single-post postid-5134 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Satpol PP Kota Cilegon Melakukan Penertiban Para Pedagang Yang Tidak Pada Tempatnya

Foto :
Bagikan ini :

Cilegon • Senin 13 Juni 2022 Polisi Pamong Praja kota Cilegon memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di belakang pasar kranggot Cilegon.

Surat edaran tersebut telah dilayangkan kepada sejumlah pedagang kaki lima yang ada di pinggiran jalan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban kebersihan dan ke indahan sesuai dengan ketentuan 11 bagian ketertiban yang tertuang dalam. ( pasal 4 ) yang dimana di maksud dalam penegasan peraturan daerah.

Komandan Satpol PP Bapak Suroto Sebagai komandan, memberikan pedoman yang mana harus di patuhi, dan mana batas aturan dari pemerintah setempat. Sebagimana yang di maksud dalam bentuk surat edaran yang di sampaikan kepada ibu dan bapak yang berjualan di pinggiran atau bantaran pembatas bahu jalan yang telah peruntukak untuk para pengguna jalan kaki, bukan untuk berjualan.

Pada saat awak media investigasi86 menemui salah seorang pedagang kaki lima, salah seorang pedagang menerangkan kepada awak media bahwa mereka bersedia dibongkar kiosnya asalkan diberikan tempat untuk berdagang.

Saya siap menerima kios kami di bongkar asalkan di berikan tempat penggantinya” pinta pedagang tersebut.

Foto : Polisi Pamong Praja kota Cilegon memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di belakang pasar kranggot Cilegon.

Sehubungan dengan hal tersebut di dalam pasal dan Undang – undang nomor 5 tahun 2003, tentang ketertiban dan keindahan pedagang kaki lima sesuai ketentuan Bab 1V bagian hak kewajiban dan larangan (pasal 4) (pasal 7) sebagai surat teguran ke 1, dengan nomor 300/257/Gakuu/pol.pp/2022.

Kemudian dilanjut tangal 18 dan 27 Mei 2022 sehingga sampai keluar surat teguran ke 3 dengan nomor 300/318 Gakuu/pol pp/2022 .

Pemerintahan kota Cilegon meminta Kesadaran Semua para pedagang agar melakukan pembongkaran warung/lapaknya dan menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Apabila sampai tanggal 27 Juni 2022, belum juga ada kesadaran dari para pedagang untuk membongkar warung/lapaknya, maka pemerintah akan melakukan penertiban kembali.

Hal ini dilakukan pemerintah agar terciptanya lingkungan dan fungsi fasilitas umum yang bersih dan tertata rapi, sehingga membuat warga merasa nyaman dan tidak merasa risih dengan pemandangan yang tidak enak dan berkonotasi negatif.(dn)

Bagikan ini :