Cilegon • Senin 13 Juni 2022 Polisi Pamong Praja kota Cilegon memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di belakang pasar kranggot Cilegon.
Surat edaran tersebut telah dilayangkan kepada sejumlah pedagang kaki lima yang ada di pinggiran jalan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban kebersihan dan ke indahan sesuai dengan ketentuan 11 bagian ketertiban yang tertuang dalam. ( pasal 4 ) yang dimana di maksud dalam penegasan peraturan daerah.
Komandan Satpol PP Bapak Suroto Sebagai komandan, memberikan pedoman yang mana harus di patuhi, dan mana batas aturan dari pemerintah setempat. Sebagimana yang di maksud dalam bentuk surat edaran yang di sampaikan kepada ibu dan bapak yang berjualan di pinggiran atau bantaran pembatas bahu jalan yang telah peruntukak untuk para pengguna jalan kaki, bukan untuk berjualan.
Pada saat awak media investigasi86 menemui salah seorang pedagang kaki lima, salah seorang pedagang menerangkan kepada awak media bahwa mereka bersedia dibongkar kiosnya asalkan diberikan tempat untuk berdagang.
“Saya siap menerima kios kami di bongkar asalkan di berikan tempat penggantinya” pinta pedagang tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di dalam pasal dan Undang – undang nomor 5 tahun 2003, tentang ketertiban dan keindahan pedagang kaki lima sesuai ketentuan Bab 1V bagian hak kewajiban dan larangan (pasal 4) (pasal 7) sebagai surat teguran ke 1, dengan nomor 300/257/Gakuu/pol.pp/2022.
Kemudian dilanjut tangal 18 dan 27 Mei 2022 sehingga sampai keluar surat teguran ke 3 dengan nomor 300/318 Gakuu/pol pp/2022 .
Pemerintahan kota Cilegon meminta Kesadaran Semua para pedagang agar melakukan pembongkaran warung/lapaknya dan menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Apabila sampai tanggal 27 Juni 2022, belum juga ada kesadaran dari para pedagang untuk membongkar warung/lapaknya, maka pemerintah akan melakukan penertiban kembali.
Hal ini dilakukan pemerintah agar terciptanya lingkungan dan fungsi fasilitas umum yang bersih dan tertata rapi, sehingga membuat warga merasa nyaman dan tidak merasa risih dengan pemandangan yang tidak enak dan berkonotasi negatif.(dn)