MAGETAN • Pembelian dan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Solar disejumlah SPBU diwilayah Maospati Magetan – Jawa Timur dengan Leluasa membeli BBM jenis Solar dari sejumlah SPBU dan terkesan kebal hukum.
Dari informasi yang didapat, pengambilan BBM subsidi di sejumlah SPBU mengunakan armada truk yang dimodifikasi dengan berisi tandon 4 biji tiap bak truk.
Kegiatan tersebut terpantau berlangsung selama 24 jam, tiap siang sampai malam hari pengambilan disejumlah SPBU yang telah bekerja sama dengan PT. TSAR yang dikendalikan oleh (AS) sebagai pemilik dan direktur utama transportir yang bergerak di bidang usaha Solar Non Subsidi.
Dari pantauan awak media pada malam hari, salah seorang sopir armada mengatakan bahwa tiap belanja 1 juta rupiah, operator SPBU dikasih 100 ribu rupiah, ketuka tangki full kemudian dibawa ke Gudang milik saudara (GN) yang berada didepan Asrama TNI Maospati, yang disitu sudah siap dimasukan ke Armada tangki PT. TSAR dan distribusikan ke perusahaan dengan harga Rp.10.000-12.000/liter.
Dalam pengangkutan BBM subsidi tersebut mereka menggunakan tangki PT. TSAR yang selalu dibekali dengan surat dari depo Patra Niaga yang bukti pengambilannya seperti mutlak ambil di Depo pertamina.
Sebagai kontrol sosial kami bersama tim turun kelapangan dan melihat dengan leluasa pada Hari Selasa pukul 20.30 WIB Armada Tangki PT. TSAR dengan kapasitas angkut 16.000 liter masuk ke gudang depan Asrama TNI Maospati dengan tangki warna putih-biru masuk ke Lapak milik (Sdr) di daerah Maospati- Madiun.
Dengan begitu santai dan seperti kebal hukum sebagai transportir BBM NON Subsidi PT. TSAR sangat dikenal dan sudah menjalankan aksinya dengan berganti berbagai nama untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan aksinya supaya tidak terendus oleh Pihak yang Berwenang.
Dari hasil temuan tim investigasi dilapangan, tim akan kordinasi bersama Aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Jika memang terbukti PT.TSAR dengan pengendali saudara (AS) merugikan negara maka akan terjerat dengan Undang-undang Migas pasal 53-58, Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas tentang minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliyar.(red)