class="post-template-default single single-post postid-5459 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

PPNS BBWS Serayu Opak Tertibkan Tambang Pasir Di Sungai Progo

Bagikan ini :

Yogyakarta – investigasi86.com • Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dengan di dukung instansi terkait melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban penambangan pasir tanpa izin di sungai Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis(23/6/2022).

Operasi ini di mulai pukul 10:00 WIB dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain jajaran Polda DIY Reskrimsus, intelkam, Polairud, Propam, Satbrimob, Dinas PUP ESDM.

Dalam operasi ini, tim penertiban melaksanakan pembinaan dan mengamankan beberapa alat yang diduga di gunakan untuk melakukan pelanggaran penambangan pasir yang di tinggalkan di sungai.

Menurut ketua tim PPNS SDA BBWS serayu opak Ifan Edi Susanto, SIP, MA, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Foto : proses pembongkaran tambang pasir oleh dinas terkait di sungai Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis(23/6/2022).

khususnya pasal 36 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air” tegas Ifan Edi.

Ifan juga menghimbau kepada para penambang di sungai Progo agar melaksanakan kegiatan berdasarkan izin dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan pemerintah.

adanya izin dan rekomendasi teknis ini bukan untuk mempersulit, namun sebagai mekanisme kontrol agar penambangan pasir dilakukan sesuai standar, Sehingga dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya di lingkungan sungai” jelas Ifan.

Foto : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) saat di lokasi penambangan pasir.

Sebab jika sampai terjadi kerusakan sungai, maka yang rugi adalah masyarakat luas, tidak hanya mereka yang ada di sekitar lokasi penambangan” paparnya.

Kedepan, PPNS SDA BBWS Serayu opak bersama instansi terkait akan terus melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di wilayah DIY.

Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan sungai sebagai infrastruktur SDA,”tutupnya. (Ananta)

Bagikan ini :