Yogyakarta – investigasi86.com • Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dengan di dukung instansi terkait melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban penambangan pasir tanpa izin di sungai Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis(23/6/2022).
Operasi ini di mulai pukul 10:00 WIB dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain jajaran Polda DIY Reskrimsus, intelkam, Polairud, Propam, Satbrimob, Dinas PUP ESDM.
Dalam operasi ini, tim penertiban melaksanakan pembinaan dan mengamankan beberapa alat yang diduga di gunakan untuk melakukan pelanggaran penambangan pasir yang di tinggalkan di sungai.
Menurut ketua tim PPNS SDA BBWS serayu opak Ifan Edi Susanto, SIP, MA, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“khususnya pasal 36 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air” tegas Ifan Edi.
Ifan juga menghimbau kepada para penambang di sungai Progo agar melaksanakan kegiatan berdasarkan izin dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan pemerintah.
“adanya izin dan rekomendasi teknis ini bukan untuk mempersulit, namun sebagai mekanisme kontrol agar penambangan pasir dilakukan sesuai standar, Sehingga dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya di lingkungan sungai” jelas Ifan.

“Sebab jika sampai terjadi kerusakan sungai, maka yang rugi adalah masyarakat luas, tidak hanya mereka yang ada di sekitar lokasi penambangan” paparnya.
Kedepan, PPNS SDA BBWS Serayu opak bersama instansi terkait akan terus melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di wilayah DIY.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan sungai sebagai infrastruktur SDA,”tutupnya. (Ananta)