More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

PPNS BBWS Serayu Opak Tertibkan Tambang Pasir Di Sungai Progo

Yogyakarta – investigasi86.com • Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dengan di dukung instansi terkait melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban penambangan pasir tanpa izin di sungai Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis(23/6/2022).

Operasi ini di mulai pukul 10:00 WIB dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain jajaran Polda DIY Reskrimsus, intelkam, Polairud, Propam, Satbrimob, Dinas PUP ESDM.

Dalam operasi ini, tim penertiban melaksanakan pembinaan dan mengamankan beberapa alat yang diduga di gunakan untuk melakukan pelanggaran penambangan pasir yang di tinggalkan di sungai.

Menurut ketua tim PPNS SDA BBWS serayu opak Ifan Edi Susanto, SIP, MA, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Foto : proses pembongkaran tambang pasir oleh dinas terkait di sungai Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis(23/6/2022).

khususnya pasal 36 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air” tegas Ifan Edi.

Ifan juga menghimbau kepada para penambang di sungai Progo agar melaksanakan kegiatan berdasarkan izin dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan pemerintah.

adanya izin dan rekomendasi teknis ini bukan untuk mempersulit, namun sebagai mekanisme kontrol agar penambangan pasir dilakukan sesuai standar, Sehingga dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya di lingkungan sungai” jelas Ifan.

Foto : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Ditjen SDA Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) saat di lokasi penambangan pasir.

Sebab jika sampai terjadi kerusakan sungai, maka yang rugi adalah masyarakat luas, tidak hanya mereka yang ada di sekitar lokasi penambangan” paparnya.

Kedepan, PPNS SDA BBWS Serayu opak bersama instansi terkait akan terus melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di wilayah DIY.

Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan sungai sebagai infrastruktur SDA,”tutupnya. (Ananta)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!