Kuansing • Tiga unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di desa Beringin Teluk kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dibakar dan dimusnahkan oleh jajaran Polsek Kuantan Tengah.
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin, SH menyebutkan bahwa Pemusnahan rakit peti (Dompeng) tersebut dilakukan oleh aparat polsek kuantan tengah pada hari Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB Saya bersama Personil Polsek Kuantan Tengah, dibackup oleh Kanit Idik I satreskrim Polres Kuansing serta anggota gabungan 9 orang terjun kelokasi” ucap fridolin.
Lebih lanjut kapolsek kuantan tengah fridolin menyebutkan sebagaimana pemberitaan oleh media online, terkait adanya Tiga rakit PETI yang ditemukan itu langsung dibakar dan disita, sedangkan Pelaku peti itu tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara.
“Saat kami kelokasi kami temukan ada tiga rakit peti dan langsung kami bakar” Ujar Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Usai memusnahkan tiga unit rakit PETI yang ada di desa beringin teluk kuantan, kata Fridolin, selanjutnya personil juga menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 1 Ember kunci – kunci berbagai ukuran, Karpet 1 lembar, Mesin penyedot air 2 unit, dan 1 buah dulang.
Pada saat melakukan penindakan jelas Fridolin, diduga kedatangan Petugas diketahui oleh pelaku, sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri.
Hal itu, menjadi hambatan karena medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari Petugas.
Selain itu areal menuju TKP menyeberangi anak sungai dan berlumpur, sehingga menyulitkan Petugas dalam menjangkau lokasi.