More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Di Desa Pintu Gobang Kari

Foto : Pelaku Peti yang diamankan polres Kuansing, WDBS Alias D Bin W (34) tahun, alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pelaku kedua bernama inisial MP Als M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANSING – Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus dua orang Pelaku Tindak Pidana kegiatan ilegal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.00 wib.

Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) pertama yang ber inisial WDBS Alias D Bin W (34) tahun, alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Pelaku kedua bernama inisial MP Als M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Foto : Pelaku Peti yang diamankan polres Kuansing, WDBS Alias D Bin W (34) tahun, alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Pelaku kedua bernama inisial MP Als M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Keterangan tersebut disampai oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si sebagaimana keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya.

Kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari.

Sesampainya di lokasi ditemukan sekitar 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB tim melakukan pengintaian dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku aktivitas PETI, sementara 5 (lima) orang pelaku lainnya melarikan diri.

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan di bawah ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, ” Terang Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH.

Atas tindakan Para pelaku yang melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Kemudian kata Linter, selain mengamankan tersangka, Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet.

Saat melakukan penangkapan kata Kasat, Polres Kuansing menerjunkan anggota Sat Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan anggota Sat Sabhara Polres Kuansing 5 orang.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!