More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Pemkab Lahat lakukan Pengecekan Aset Kendaraan Dinas

Pemkab Lahat lakukan Pengecekan Aset Kendaraan Dinas
INVESTIGASI 86 di Google News

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Sekretaris Daerah didampingi Tim Aset BPKAD Mendampingi TIM BPK RI melakukan pengecekan aset berupa kendaraan roda empat dinas masing masing OPD.

Terpantau pada Kamis 14 maret 2024, semua kendaraan dinas dinas masing masing OPD dikumpulkan di Halaman Pemkab Lahat guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan.

Dalam sesi wawancara Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP., M.Si. melalui Sekretaris Daerah Lahat Chandra SH mengungkapkan,

“ Hari ini semua kendaraan dinas dinas masing – masing OPD Pemkab Lahat termasuk kendaraan rusak dikumpulkan guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan sesuai dengan Surat BPK RI terkait penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat” Ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“ Jadi bisa disimpulkan kendaraan dinas tidak boleh dimiliki secara pribadi kecuali sudah dihibahkan” Tandasnya.

(Priyatno, Khoiri. Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!