Deli Serdang • Pemberitaan yang sempat heboh berjudul “Valentin Karaoke, Katanya Tempat Karaoke Keluarga Tapi Kok Gitu”, berujung dilaporkannya Lamhot pemilik cafe tersebut ke Polresta Deli Serdang karena teindikasi fitnahan dan Pencemaran nama baik.
Laporan Polisi tersebut tercantum dengan STTLP/B/689/XII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT. Rabu (8/12/22).
Surat Dewan Pers yang dikeluarkan tanggal 29 November 2022 dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas laporan pengaduan Lamhot Tampubolon pemilik Cafe Valentin Karaoke Keluarga kepada dewan pers ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
Lamhot Tampubolon mengadukan kepada pihak dewan pers bahwa wartawan investigasi86 kabiro deli serdang meminta uang senilai 200 ribu rupiah kepada dirinya.
Setelah dikonfirmasi kepada kepada pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak benar adanya dan hanyalah sebuah alibi yang diciptakan oleh pihak tampubolon.
Zulkifli Pimpinan Redaksi (Pimred), media online (siber) investigasi86.com dalam keterangannya menyampaikan, “kita siap menghadapi konsekuensi terkait pemberitaan yang terbit di media kami. Yang penting anggota kami di biro terkait seperti Deli Serdang memenuhi aturan dari UU Dewan Pers dalam menulis berita. Sabtu (10/12/22).
Ditempat lain, Charles Sipayung wartawan Investigasi86.com mengatakan, “sesuai poin – poin yang dikeluarkan Dewan Pers, kami menilai ada poin yang tidak tepat.
“Yakni Dengan cara menuduh atau memfitnah, kalau si pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) seakan akan memberi Rp 200.000 untuk masing – masing wartawan yang meliput melalui saya”. Ucap charles.
Yang jelas seperti yang dilaporkan ke Dewan Pers kalau pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) mengadakan pertemuan dengan teradu (Charles Sipayung dk) tidak membicarakan uang di Cafe Dipo 88 beberapa waktu lalu dan bukan konfrensi pers.(red)