More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Pemilik Cafe Valentin Karaoke Keluarga Di Laporkan Ke Polresta Deli Serdang 

Cafe Valentine karaoke keluarga milik lamhot Tampubolon di deli Serdang
INVESTIGASI 86 di Google News

Deli Serdang • Pemberitaan yang sempat heboh berjudul “Valentin Karaoke, Katanya Tempat Karaoke Keluarga Tapi Kok Gitu”, berujung dilaporkannya Lamhot pemilik cafe tersebut ke Polresta Deli Serdang karena teindikasi fitnahan dan Pencemaran nama baik.

Laporan Polisi tersebut tercantum dengan STTLP/B/689/XII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT. Rabu (8/12/22).

Surat Dewan Pers yang dikeluarkan tanggal 29 November 2022 dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas laporan pengaduan Lamhot Tampubolon pemilik Cafe Valentin Karaoke Keluarga kepada dewan pers ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

Lamhot Tampubolon mengadukan kepada pihak dewan pers bahwa wartawan investigasi86 kabiro deli serdang meminta uang senilai 200 ribu rupiah kepada dirinya.

Setelah dikonfirmasi kepada kepada pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak benar adanya dan hanyalah sebuah alibi yang diciptakan oleh pihak tampubolon.

Zulkifli Pimpinan Redaksi (Pimred), media online (siber) investigasi86.com dalam keterangannya menyampaikan, “kita siap menghadapi konsekuensi terkait pemberitaan yang terbit di media kami. Yang penting anggota kami di biro terkait seperti Deli Serdang memenuhi aturan dari UU Dewan Pers dalam menulis berita. Sabtu (10/12/22).

Ditempat lain, Charles Sipayung wartawan Investigasi86.com mengatakan, “sesuai poin – poin yang dikeluarkan Dewan Pers, kami menilai ada poin yang tidak tepat.

Yakni Dengan cara menuduh atau memfitnah, kalau si pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) seakan akan memberi Rp 200.000 untuk masing – masing wartawan yang meliput melalui saya”. Ucap charles.

Yang jelas seperti yang dilaporkan ke Dewan Pers kalau pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) mengadakan pertemuan dengan teradu (Charles Sipayung dk) tidak membicarakan uang di Cafe Dipo 88 beberapa waktu lalu dan bukan konfrensi pers.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!