More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

‘Pembunuh 6 Laskar FPI Divonis Bebas’ Marwan Batubara: Dagelan Yang Sesat

6 laskar FPI yang di bunuh oleh oknum secara brutal dan sadis
INVESTIGASI 86 di Google News

investigasi86 • Dua orang anggota Resmob Polda Metro jaya yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella sebagai terdakwa dalam kasus Unlawfull Killing kepada 6 orang anggota Laskar FPI di Km 50 divonis bebas oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketehui, Pada Desember 2020, enam (6) anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Arif Nuryanta sebagai ketua majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan membacakan keputusan tersebut pada Jumat (18/3/2022).

Dalam putusannya, hakim Arif Nuryanta menilai kedua terdakwa yang menembak mati 6 laskar FPI tidak terbukti bersalah,dan bukan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Oleh karena itu keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Diketahui sebelumnya, jaksa yang menangani perkara tersebut menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun,namun majlis hakim telah memvonis bebas di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis yanuar bersuara terkait vonis bebas yang diberikan majlis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,”

kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi oleh viva.co.id Jumat, 18 Maret 2022.

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara sebelumnya juga sudah menilai proses persidangan kasus penembakan 6 Laskar FPI tersebut hanyalah dagelan semata yang tidak bisa dipercaya.

“Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat,”

Ucap Marwan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022.

Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota Resmob Polda metro jaya tersebut sangat tidak relevan dan tampak membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI oleh tiga orang anggota polisi hingga saat kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.

“Penyelidikannya sendiri belum pernah dilakukan. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan bukan penyelidikan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” terang Marwan.(red)

Sumber: viva

 

 

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!