investigasi86 • Dua orang anggota Resmob Polda Metro jaya yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella sebagai terdakwa dalam kasus Unlawfull Killing kepada 6 orang anggota Laskar FPI di Km 50 divonis bebas oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketehui, Pada Desember 2020, enam (6) anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Arif Nuryanta sebagai ketua majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan membacakan keputusan tersebut pada Jumat (18/3/2022).
Dalam putusannya, hakim Arif Nuryanta menilai kedua terdakwa yang menembak mati 6 laskar FPI tidak terbukti bersalah,dan bukan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Oleh karena itu keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Diketahui sebelumnya, jaksa yang menangani perkara tersebut menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun,namun majlis hakim telah memvonis bebas di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis yanuar bersuara terkait vonis bebas yang diberikan majlis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,”
kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi oleh viva.co.id Jumat, 18 Maret 2022.
Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara sebelumnya juga sudah menilai proses persidangan kasus penembakan 6 Laskar FPI tersebut hanyalah dagelan semata yang tidak bisa dipercaya.
“Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat,”
Ucap Marwan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota Resmob Polda metro jaya tersebut sangat tidak relevan dan tampak membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI oleh tiga orang anggota polisi hingga saat kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.
“Penyelidikannya sendiri belum pernah dilakukan. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan bukan penyelidikan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” terang Marwan.(red)
Sumber: viva