More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

PARKIR DI TROTOAR DAN BAHU JALAN CAFE DI CILEGON INI LANGGAR UU LALU LINTAS DAN PERDA K3

INVESTIGASI 86 di Google News

Cilegon • Sebuah kafe yang berlokasi dijalan raya kota Cilegon diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas parkir yang melanggar Undang undang Lalu lintas dan perda K3 kota Cilegon.

Diketahui cafe tersebut persis berada ditepian jalan raya kota Cilegon dan manajemen cafe beralasan pihaknya kesulitan dalam menyediakan fasilitas parkir umum untuk pengunjung sehingga lahan trotoar dan batu jalan menjadi lahan parkir pengunjung cafe.

Adapun larangan yang tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 adalah “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 melanggar rambu rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000.”

Dan pemerintah kota Cilegon memiliki peraturan daerah ( perda) K3 yang mengatur tentang penegakkan peraturan tentang Kebersihan Keterlibatan dan Keamanan (K3) yang memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggar aturan.

Hasil pantauan awak media dari beberapa hari, sampai pada hari sabtu malam minggu jam 22:30 wib sampai 00:30 WIB.

Pada tanggal 13 Agustus 2022 pengunjung cafe masih membandel memarkirkan mobilnya di bahu jalan dan di atas trotoar, belum ada tindakan tegas baik dari pihak Satpol PP Kota Cilegon serta DLLAJ Kota Cilegon dan serta Satlantas Polres Cilegon.(neli)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024