Cilegon • Sebuah kafe yang berlokasi dijalan raya kota Cilegon diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas parkir yang melanggar Undang undang Lalu lintas dan perda K3 kota Cilegon.
Diketahui cafe tersebut persis berada ditepian jalan raya kota Cilegon dan manajemen cafe beralasan pihaknya kesulitan dalam menyediakan fasilitas parkir umum untuk pengunjung sehingga lahan trotoar dan batu jalan menjadi lahan parkir pengunjung cafe.
Adapun larangan yang tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 adalah “Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 melanggar rambu rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000.”
Dan pemerintah kota Cilegon memiliki peraturan daerah ( perda) K3 yang mengatur tentang penegakkan peraturan tentang Kebersihan Keterlibatan dan Keamanan (K3) yang memiliki konsekuensi hukum bagi para pelanggar aturan.
Hasil pantauan awak media dari beberapa hari, sampai pada hari sabtu malam minggu jam 22:30 wib sampai 00:30 WIB.
Pada tanggal 13 Agustus 2022 pengunjung cafe masih membandel memarkirkan mobilnya di bahu jalan dan di atas trotoar, belum ada tindakan tegas baik dari pihak Satpol PP Kota Cilegon serta DLLAJ Kota Cilegon dan serta Satlantas Polres Cilegon.(neli)