Oknum Yang Melakukan Pemaksaan Vaksinasi Akan Diproses Secara Hukum.
Beberapa hari yang lalu masyarakat Tasikmalaya mengadakan pertemuan dengan DPRD dan Kadisdik Tasikmalaya terkait vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun.
Berikut hasil Audiensinya :
1.Sesuai pernyataan Kadisdik Tasikmalaya bahwa
a. anak yang belum divaksin tetap boleh mengikuti kegiatan belajar tatap muka disekolah.
b.Tidak ada keterkaitan vaksin dengan penerimaan Bantuan pemerintah dan pemerintah sekolah .
2.Pernyataan Dinkes Tasikmalaya bahwa :
a. Jika terjadi dampak medis terhadap anak sekolah yang telah divaksin,sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
b. Tidak boleh ada pemaksaan dan intimidasi dalam pelaksanaan vaksinasi.
3. Baik disdik maupun Dinkes tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan kesediaan orang tua wali murid,sebagaimana yang banyak beredar di masyarakat.
4. Bahwa kami sepakat jika masih ada oknum yang melakukan intimidasi dan pemaksaan dalam kegiatan vaksinasi,kami akan memproses oknum yang bersangkutan secara hukum.
5. Vaksinasi sifatnya anjuran dan sukarela,tidak ada pemaksaan dan tidak ada sanksi/konsekuensi bagi anak sekolah yang belum bersedia di vaksin.(red)