Banjarmasin – Terkait kasus arisan online bodong, oknum Polisi telah turut ikut serta menikmati duit dari hasil penipuan yang di lakukan sang istri Rizky Amalia dan sang suami berinisial MS.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino menyampaikan “MS telah di jadi kan tersangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan hukumannya maksimal empat (4) tahun penjara” jelasnya.
“Berdasarkan hasil penyidik, MS telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana” ujar Roy Modino kepada awak media di Banjarmasin Senin, ( 30/5/2022 )
Roy madino menyampaikan “saat ini pihak nya sudah menerima surat pemberitahuan dari mulainya penyidikan ( SPDP ) dan dari penyidik Polresta Banjarmasin, sehingga dari kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian, dan berkas tersebut harus di limpah kan setelah tiga puluh hari setelah pelimpahan berkas perkara tersebut” ucap Roy.
Sementara sang istri tersebut yang menjadi bandar arisan online bondong, yakni Rizky Amalia, telah di adili di PN Banjarmasin.
Amalia pun di dakwa dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama, sedangkan pada dakwaan kedua pasal 372 KHUP, dan dakwaan yang ke tiga soal berita bohong yang mengakibat kan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melanggar pasal 28 ayat 1 undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang terkait informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45A ayat 1 undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik ITE tersebut.
“Kasus arisan online tersebut sempat mengheboh kan warga Banjarmasin yang korban nya tercatat sekitar tiga ratus orang yang menjadi korban penipuan, dengan kerugiannya mencapai sebelas miliaran rupiah” tutupnya.(red)