SERANG-BANTEN • Telah terjadi perampasan satu unit Mobil oleh delapan orang yang dikenal di kampung balokang jalan raya Ciomas Pabuaran Serang Banten.
Mobil Pickup bermerk Suzuki dengan Nopol A 8780 AG atas nama TOHIR diambil secara paksa oleh 8 orang dengan cara merampas kunci mobil yang pada saat itu pada bapak Ayubi.
Saat komplotan orang tak dikenal tersebut melakukan Perampasan kunci kendaraan, bapak ayubi sempat mengadakan perlawanan untuk mempertahankan mobil miliknya tersebut sampai jari tangannya lecet.
“Jari tangan saya sampai lecet karna mempertahankan kunci kendaraan tersebut saat mereka berusaha merampas dari tangan saya” ucap bapak ayubi kepada media, rabu 21/09/2022.
Bapak ayubi menduga bahwa 8 orang yang tak dikenal tersebut merupakan pihak eksternal dari PT Indomobil.
Kemudian bapak ayubi mencoba mendatangi Leasing PT Indomobil Finance yang ada di kota cilegon dan menanyakan apakah benar mobil pickup yang bermerk Suzuki dengan Nopol A 8780 AG atas nama TOHIR telah di lakukan eksekusi oleh pihak eksternal.
Pihak PT Indomobil finance menyebutkan bahwa benar kendaraan mobil bermerk Suzuki dengan Nopol A 8780 AG atas nama TOHIR telah dilakukan eksekusi oleh pihak eksternal.
“Benar mobil bermerk Suzuki dengan Nopol A 8780 AG atas nama TOHIR telah dilakukan penarikan oleh pihak eksternal kami” ucap pihak leasing Indomobil kepada bapak ayubi.

Dikarenakan bapak ayubi merasa dirinya tidak diperlakukan seperti seorang debitur, kemudian dirinya melaporkan peristiwa perampasan tersebut ke polres Serang Kota pada hari kamis 22/09/2022.
Bapak ayubi menyebutkan bahwa laporan atas perampasan mobil miliknya oleh sekelompok orang yang tidak ia kenal telah diterima oleh polres serang kota.
“Laporannya udah diterima oleh polres serang kota pak” ucap bapak ayubi.
Atas tindakan oknum perusahan depcollector tersebut, diduga mereka telah melanggar Pasal 368 KUHP (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.