More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Mobil Dinas Ketua DPRD Kuansing Disalahgunakan?

Foto : mobil merk toyota Hilux jenis double cabin dengan Plat BM 8110 AS ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum atau orang dekat Ketua DPRD Kuansing

KUANTAN SINGINGI- Mobil Dinas Ketua DPRD Kuansing Disalahgunakan? Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi Riau tak kunjung habis. Ditengah Upaya penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku, bahkan tak sedikit perkakas mesin dibakar dan di tenggelamkan, namun kegiatan PETI atau tambang Emas ilegal masih tetap ada.

Menyangkut ruwetnya penindakan aktivitas PETI oleh APH, saat ini mulai terendus adanya Pemodal yang diduga Mafia yang bermain dibalik aktivitas ilegal tersebut.

Yang lebih mengejutkan berdesus kabar ke Publik tentang keberadaan Mobil Dinas Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis terpantau masuk ke areal penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Hulu Kuantan, bahkan keberadaan mobil dinas tersebut ikut terseret masuk kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Kuansing, yang diduga ada kaitan dengan kejadian Penindakan PETI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanjung Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan.

Hal tersebut ikut dibenarkan oleh salah seorang Mahasiswa Uniks Rizki Aldiansyah Harahap selaku Gubernur Mahasiswa Fakultas Pertanian Uniks.

Benar, Saya mendengar desas desus kabar tersebut, keberadaan mobil dinas Ketua DPRD ikut terseret masuk kedalam BAP kasus penindakan PETI di desa Tanjung sungai Pinang Hulu Kuantan tersebut, ” Ujar Rizki kepada wartawan di Teluk Kuantan Kamis (01/9/2022) siang.

Menurut Rizki, dirinya dan kawan – kawan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena dari kabar yang diperoleh bahwa mobil merk toyota Hilux jenis double cabin dengan Plat BM 8110 AS ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum atau orang dekat Ketua DPRD Kuansing berinisial KIC, ini salah satu bentuk pelanggaran terhadap penggunaan aset daerah. Seharusnya mobil dinas ini digunakan untuk menunjang kegiatan Ketua DPRD Kuansing, tapi sayang, kenderaan tersebut dipakai oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan.

Foto : mobil merk toyota Hilux jenis double cabin dengan Plat BM 8110 AS ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum atau orang dekat Ketua DPRD Kuansing.

Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi, diduga mobil dinas Ketua DPRD telah disalah gunakan oleh KIC, dengan cara plat nomor nya diganti menjadi plat hitam, dan dipakai oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, malah diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, ini benar-benar telah mencoreng kewibawaan Ketua DPRD Kuansing, mobil dinas pemda itu jelas peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk kepentingan ilegal” Tegasnya lagi.

Atas kejadian tersebut, ujar Rizki “pantas juga Kita duga apakah ketua DPRD Kuansing ikut terlibat berbisnis dalam kegiatan haram tersebut,? atau bagaimana? Mari kita tunggu hasil penyelidikan pihak Penegak Hukum, “ Imbuhnya.

Diungkapkannya, ada hukum yang diduga dilanggar yaitu pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tindak pidana Korupsi tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan negara.

Untuk itu Kami mendesak Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian atau kejaksaan untuk gerak cepat dalam pengusutan, agar masalah ini tidak berkembang kemana – mana” Jelasnya lagi.

Kita meminta kepada APH (aparat penegak hukum) terutama pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus mafia tambang ini sampai ke akar akarnya dan menjadikan hal ini atensi, sebagai mana yang telah di sampai kan oleh Bapak kapolda Irjen Pol M. Iqbal untuk menindak tegas mafia tambang di seluruh Riau, ” Pungkasnya.

Sumber : Rizki aldiansyah Gubernur mahasiswa fakultas pertanian uniks

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!