More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Mafia Solar Bersubsidi Di bojonegoro Ancam Wartawan dan Terkesan Kebal Hukum

Yanto pria yang diduga sebagai mafia solar dan mobil yang diduga sebagai pengangkut BBM solar subsidi
INVESTIGASI 86 di Google News

Bojonegoro • Hari Kamis, Tanggal 22 Desember 2022, wartawan republik news menemukan sebuah gudang yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan solar subsidi milik Mafia BBM solar subsidi bernama Yanto Lucki dan tony.

Pada saat menjalankan aksinya, yanto terlihat memantau dan standby di area sekitar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil dum truk dan mobil truk colt diesel yang di dalamnya sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi.

Pengambilan BBM solar subsidi yang pengambilannya diduga di SPBU Bojonegoro serta beberapa SPBU yang lain.

Setelah mendapatkan BBM solar kemudian ditampung ditandon untuk mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah gudang yang diduga terletak di jalan raya ngumpak dalem kecamatan dander bojonegoro.

Adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh mafia dan pengangsu diduga untuk di setoran ke tangki biru putih bertuliskan PT Raka panca mandiri.

Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa truk col diesel selain itu juga menggunakan armada lain yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Kabupaten Bojonegoro,” ujar narasumber.

Setelah solar tersebut terkumpul hingga permintaan bos tangki sesuai kuotanya yang sudah di tentukan maka mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar biru putih bertuliskan PT Raka panca mandiri untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.

Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki – tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 9.550 per liternya.

Hingga detik ini dugaannya mafia BBM solar bersunsidi masih beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman – aman saja karena para mafia diduga telah memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai

Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.

Dipihak lain Yanto selaku mafia solar subsidi dikompirmasi berbagai media dengan lantang menantang semua media yang meliput akan diganti dan akan dibunuh jika meliput atau mengganggu kegiatan penyalah gunaan bbm bersubsidi milik Yanto Luki dan tony

Bahkan Yanto menegaskan Kalau masalah berita saja tidak ngepek buat mereka ( Tony Lucki dan Yanto) karna mereka sudah atensi ke pihak aph bahkan bisa mengatur siasat agar usaha mereka tetap aman dan tetap berkeliaran meraup keuntungan dari BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

Dipihak lain Dikutip dari beberapa media yang memberitakan terkait foto sebuah gudang kosong yang di gerebek oleh pihak aph Bojonegoro ternyata bukan gudang PT Raka panca mandiri atau penimbunan milik Tony Yanto dan Lucki.

Gudang tersebut melainkan sebuah gudang yang memang sudah lama kosong, inilah salah satu yang disebut Yanto untuk menyiasati pihak mereka agar tetap aman bahkan beberapa waktu yang lalu mafia solar yang bernama setu warga Tuban jadi korban tumbal Yanto cs agar usaha mereka aman jadi Setu yang di korbankan ujar salah satu narasumber yang juga mengenali Yanto dan Setu.

Disisi lain Khoirul Anam SH ,pemerhati hukum pidana menjelaskan jika perbuatan oknum masyarakat seperti Yanto Toni dan Lucki menyalahgunakan BBM bersubsidi, sedangkan sudah jelas pidananya bahkan bisa dikatakan musuh negara dan rakyat.

Alangkah miris nya pihak APH Bojonegoro membiarkan kegiatan tersebut apalagi ada dugaan oknum polisinya ikut menikmati hasil uang dari penyalah gunaan BBM Bersubsidi tersebut.

Logis saja berbicara kalau memang pihak APH Bojonegoro berniat mengungkap kebenaran Yanto dan PT Raka pancan mandiri harusnya dipanggil dan bisa ditahan karena sudah jelas secara nyata di SPBU Rajak Wesi Yanto bersama barang bukti dump truck modifikasi berada dilokasi dan menukik kan diri ke pihak wartawan bahkan mengakui kalo dump truck tersebut milik Yanto Lucki dan Toni nah dasar hukumnya dari situ kalau memang Yanto Toni dan Lucki tidak terlibat diranah tersebut tentu Yanto tidak berada dilokasi dan keterangan sopir dump truck sudah jelas dan nyata kalo sopir yang merintahkan membeli solar subsidi mulai pagi hari sampai subuh adalah Lucki Tony dan yanto.

Kan gampang kalau pihak polres Bojonegoro mau mengungkapnya, tangkap aja Yanto kemudian amankan dumptruck modifikasi nya setelah itu kembangkan penyidikan ke Tony dan Lucki pasti terbongkar .tapi mas praduga tak bersalah wajar kalo ada oknum polisi Bojonegoro terlibat kangkalikong dengan Yanto jadi kerja polisi dipastikan tidak profesional” ujar khoirul anam.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!