investigasi86 Jumat 28 Januari 2020 pukul 00.15 WIB.
Atas dasar informasi dari sejumlah masyarakat desa Sei Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata instruksikan untuk melakukan tindakan lewat Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengerahkan anggotanya Kanit Tipidter IPDA Iwan R F Siagian, digandeng oleh tim opsnal Polres Kuansing untuk menyambangi lokasi penambangan ilegal yang berada di desa sungai pinang tersebut
Lantas tim sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan langsung menuju lokasi aktifitas pertambangan emas ilegal dengan menggunakan 2Â unit mobil tim menuju lokasi tambang emas ilegal yang berjarak sekitar 30 menit dan berjalan kaki sejauh 4 km dari lokasi parkir mobil, dikarenakan lokasi penambangan berada di areal perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.
Setibanya di lokasi, tim menemukan ada 1Â unit alat berat excavator berwarna kuning yg bermerk SANY sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Lalu tim melakukan penangkapan dan beberapa pelaku berhasil kabur dan melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sungai Kuantan yang berjarak beberapa meter dari lokasi tambang tersebut.
Lalu petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial B, (38) warga Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan MRN (19) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja.
Mereka mengakui melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin dengan menggunakan (satu) unit excavator merk SANY yang berwarna kuning.
Barang bukti yang ditemukan aparat saat penindakan berupa (satu) unit excavator yang berwarna kuning merk SANY,lalu (dua) lembar karpet dan semua alat bukti telah diamankan oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing, guna untuk melakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku.
Dengan didukung barang bukti yang didapat dan telah diduga melakukan perbuatan penambangan emas ilegal, sebagiamana termasuk dalam “Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009”,undang undang tersebut berisikan tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(red)