More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Satreskrim Polres Kuansing Tangkap dua Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Foto : Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan inisial FI laki laki (27) tahun warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) tahun warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.
INVESTIGASI 86 di Google News

KUANTAN SINGINGI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang pelaku Penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ber subsidi bernama inisial FI laki laki (27) tahun warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) tahun warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.

Kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning di jalan raya Taluk Kuantan -Pekanbaru tepatnya didepan kantor Sat Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Riau Rabu (31/8/2022) sekira pukul 00. 55 wib.

Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 (lima puluh sembilan) jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 (empat puluh) jerigen dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas ) jerigan dalam keadaan berisi BBM dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH dalam keterangan resminya.

Foto : 59 (lima puluh sembilan) jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 (empat puluh) jerigen dalam keadaan kosong dan 19 (sembilan belas ) jerigan dalam keadaan berisi BBM dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yang ditemukan didalam mobil colt diesel berwarna kuning.

Dijelaskan Kasat, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut bahwa 40 ( empat puluh) jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak BBM subsidi tersebut.

Menurut Linter, pada hari Selasa Tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, telah diperintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 Sekira Pukul 00.55 Wib Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi.

Kemudian team opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning jalan raya Teluk Kuantan – Pekanbaru tepatnya didepan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing.

Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku 2 ( dua ) orang laki laki bernama inisial FI (27) dan inisial IM (37) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Mobil Colt diesel warna kuning BM 8361 LK.

Kemudian ada 19 ( Sembilan belas )  jerigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 (empat puluh) buah jerigen kosong, 2 (dua) buah selang kurang lebih panjang 2 meter, 2 (dua) buah jorong warna merah.

Terhadap kedua pelaku Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.

Foto : Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan inisial FI laki laki (27) tahun warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM laki laki (37) tahun warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya.

Selanjutnya Kata Linter, dua orang pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : humas polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!