Investigasi86 • Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga brigadir J menyebutkan, bahwa pada saat otopsi jenazah brigadir J yang kedua tidak ditemukan otak di kepala almarhum brigadir J tersebut ” otak Brigadir J sudah tidak ada“.
Kamaruddin menyebutkan bahwa temuan dan pernyataan itu didapatkan dari sejumlah dokter yang telah melakukan otopsi jenazah brigadir J.
“Jadi apa yang mereka catat itu sudah hasil kerja sama dengan dokter dokter forensik itu, misalnya dibuka kepala itu ya, kepalanya pertama tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan adalah semacam retak enam didalam kepala itu” tutur Kamaruddin di channel YouTube Refly Harun, Jumat 29/07/2022.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menjelaskan kepada Bung Refly Harun atas temuan dan hasil otopsi kedua itu, bahwa tim dokter juga menemukan lobang di belakang kepala almarhum J yang menurut hasil dokter forensik, lobangnya tembus hingga ke hidung.
“Kemudian di raba raba kepalanya itu, ternyata dibelakang ada benjolan sedikit bekas lem. Lemnya dibuka ternyata ada lobang, lobangnya di sonde atau ditusuk seperti sumpit ada alatnya, ketika disonde ke arah mata mentok, dan ketika disonde ke arah hidung ternyata tembus, yaitu adanya jahitan yang sebelumnya di foto yang berulang kali saya berikan kepada media” jelas Kamaruddin menyebutkan hasil dari temuan dokter yang ia percayai untuk mengotopsi ulang jenazah brigadir J.
Kemudian Kamaruddin menyampaikan bahwa Dokter forensik menyimpulkan bahwa lobang yang ditemukan dibelakang kepala tersebut merupakan lobang bekas peluru yang tembus sampai kehidung.

“Ditembak dari belakang kepala dan tembus kehidung, inilah salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas bahwa tembak menembak dari atas kebawah” lanjutnya.
Kamaruddin kemudian melanjutkan “Jadi dokter forensik bersama sama dengan dokter yang mewakili kita, jadi mereka menyatakan bahwa ini ditembak dari belakang” ucap Kamaruddin.
Kemudian setelah catatan-catatan dari tim dokter forensik tersebut selesai, Kamaruddin kemudian memerintahkan agar dibuatkan dalam berita acara dan di tuangkan dalam akte notaris.
“Jadi sudah dalam akte notaris ini” ucap Kamaruddin kepada Refly Harun sembari mengambil secarik kertas dan menunjukkan kepada Bung Refly Harun pada saat live podcast nya Jumat 29 Juli 2022 malam.
Kamaruddin kemudian menyebutkan bahwa itu semua merupakan pengakuan dari dokter yang mewakili keluarga, bersama dengan dokter forensik lainnya.
“Jadi itu semua pengakuan dari dokter perwakilan keluarga bersama dokter lainnya, jadi apa apa yang mereka sepakati didalam itu kemudian dicatat” jelas Kamaruddin di RH channel.(red)