class="post-template-default single single-post postid-5760 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Dua Pelaku Curat Dibekuk,Satu Pelaku DPO Masih Di Buru Reskrim Polsek Mlati Sleman Yogyakarta

Foto : dua pelaku curat saat press conference
Bagikan ini :

Yogyakarta • Dua Pelaku Curat Dibekuk, Satu Pelaku DPO Masih Di Buru Reskrim Polsek Mlati Sleman Yogyakarta. Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo S.T., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim, AKP Bowo Susilo S H. MAP. Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), bertempat di Mapolsek Mlati Sleman Yogyakarta, Kamis (30/06/2022).

Kapolsek Mlati dengan singkat memaparkan bahwa, Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/46N/2022/SPKT/POLSEK MLATI POLRES SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 19 Mei 2022.

Pelapor Saudara YSF, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Korban:
1. Saudara YSF, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
2. Saudara CHRL, 20 Th, Islam, Mahasiswa, d/a Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
3. Saudara RZQ, 22 Th, Islam, Mahasiswa, dla Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
4. Saudara ZHAN, 22 Th, Islam, d/a Kecamatan Ratu Agung, Kabupaten Bengkulu. Sedangkan pelaku
1. Saudara DDN, 36 Th, islam, Petani/ Pekebun, d/a Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. 2. Saudari NRH, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. 3. Saudara BUDI, 40 Th, Islam, Perdagangan, d/a Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo. (DPO).

Foto : dua pelaku curat saat press conference

Kronologis Kejadian, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 01.0O Wib di Cafe Bostia VVIP & Club JL. Magelang, Ds. Sinduadi, Kapanewon Malati Kabupaten Sleman, Prov. D.l Yogyakarta pelaku atas nama Saudara DDN mengambil HP milik korban an Saudara YSF karyawan café boshe yang sedang istrahat di ruangannya, kemudian setelah pelaku berhasil mengambil HP tersebut lalu keluar ruangan dan HP tersebut diserahkan kepada Saudari NRH yang menunggu di dalam mobil Dalhatsu Xenia AA-1553- WZ yang teparkir di seberang jalan cave boshe.

Pada saat bersamaan Saudara BUDI (DPO) Juga berhasil mengambil 3 (tiga) buah HP di dalam café boshe milik korban atas nama Saudara CHRL, Saudara RZQ, Saudara ZHAN (pengunjung cafe boshe) dan setelah berhasil menguasai 3 (tiga) buah HP tersebut, kemudian Saudara Budi (DPO) menyerahkan HP HP tersebut kepada Saudari NRH yang sudah menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenina.

Petugas berhasil mengamankan para pelaku curat beserta dengan barang bukti tersebut setelah melihat hasil rekaman CCTV
yang berada di cafe boshe pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 03 0O WIb.

Modus Operandi yang dilakukan pelaku kejahatan, para pelaku mengambil barang milik korban kemudian setelah berhasil menguasai barang hasil kejahatannya kemudian
diserahkan kepada pelaku lainnya, mereka
ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekitar jam 03.00 Wib di Café Boshe WIP & Club JI. Magelang, Desa Sinduadi, Kapanewon Mlati,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Barang Bukti yang diamankan,1(satu) unit mobil merk: Daihatsu Xenia, 1.3 MT/ F653RV-GMRFJ, tahun 202, Noka: MHKV5EA1UMKO62046, Nosin:
1NRG131185, warna: Putih, Nopol: AA-1553-WZ, beserta kunci dan STNK Asli, 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk lphone 10 warna putih silver 1(satu) buah HP merk Iphone 11 wama hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Rerio 4F wama putih, 1 (satu) buah tas cangklong merk esprit warna merah, 1 (satu) buah jaket merk kingsize warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam,1 (satu) buah tas cangklong merk professional style 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk berisi hasil rekaman CCTV perkara pencurian.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan junto perbarengan beberapa
perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 363 ayat 1 Ke-4e KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ananta)

Bagikan ini :