More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Manado
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Kuat Proyek Bandara Kediri Sebagai Penadah Solar Subsidi PT MARITIM INDO ASIA 

Salah satu mobil tangki milik PT MARITIM INDO ASIA yang diduga pemasok BBM solar subsidi ilegal kepada proyek bandara di kediri.

Kediri • Diduga Kuat pelaksanaan Proyek Bandara Kediri Sebagai Penadah Solar Subsidi PT MARITIM INDO ASIA.

Penyalahgunaan BBM Solar (bersubsidi) di sejumlah SPBU yang tersebar di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur sudah terbilang kebal hukum.

Mafia solar dengan leluasa membeli BBM solar bersubsidi menggunakan mobil phanter, truk engkel dan truk col diesel box yang sudah di modifikasi,diduga banyak oknum penegak hukum yang terlibat, 9/12/2022.

Pantauan tim sesuai fakta di lapangan, di sejumlah SPBU dengan leluasa sebut saja selamat Mujiono atau akrab disapa mafia solar bersubsidi berani membeli secara terang terangan di SPBU dengan cara estafet.bahkan memberikan fee sebesar Rp. 300 rupiah/liter kepada oknum petugas SPBU.

“Mereka mengangsu solar menggunakan truk colt diesel hingga mobil box dan mobil phanter yang diduga sengaja di modif dan di dalamnya di kasih tangki berkapasitas 5 ton, 8 ton sampai 16 ton.Setelah mendapatkan solar tersebut,kemudian BBM solar Subsidi di timbun di suatu gudang,setelah itu BBM solar di langsir ke tangki warna biru putih yang bertuliskan PT, MARITIM INDO ASIA Adapun keterangan sopir menyebutkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga sering kali di kirim ke pembeli diwilayah Hukum Kediri tepatnya dipembangunan obyek Bandara Kediri

Menurut informasi yang kami dapatkan, inisial (sm) dan inisial (kr) umur sekitar 45 tahun sopir yang membawa tangki PT. MARITIM INDO ASIA mengatakan ambil BBM solar ke slamet muji setelah itu barang subsidi tersebut dibawa ke Bandara Kediri untuk mengisi bahan bakar alat berat. PT MARITIM INDO Asia menjual dengan harga non PPN ke bandara Kediri serta galian c sekitar Nganjuk Kediri.ditempat terpisah Slamet muji mampu ketika dikompirmasi wartawan mejelaskan bahwa setiap hari mampu mendapatkan BBM solar subsidi tersebut dalam semalam 8 -16 ton bahkan bisa lebih.BBM Solar bersubsidi yang dapatkan dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk secara berpindah – pindah SPBU untuk memenuhi kuota permintaan PT. MARITIM INDO ASIA. Ungkap selamat mujiono

Semalam saya membeli solar bersubsidi 8 -10 ton dan bukan dari satu tempat SPBU saja melainkan berpindah – pindah tempat untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum,dan dinganjuk ini bukan hanya saya aja pemainya ada.anjar oknum anggota ada lurah Pace ada Nurkholis dan lain lain ”ujar selamat ke awak media.

Dipihak lain narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan sms tersebut mengatakan Total keuntungan perliternya yang didapatkan (sm) dan ( Rp. 2.500 rupiah/ per liter, jadi keuntungan selamet mafia BBM solar subsidi yang di dapatkan dalam 10 ton semalam 25 juta rupiah bahkan bisa lebih. Keuntungan yang besar tersebut jika solar di jual ke tangki untuk jual lagi ke galian c JLS dan bandara Kediri serta pertambangan, proyek nasional dengan harga 16 ribu sampai 20 ribu rupiah.

“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para mafia BBM solar subsidi terkadang tidak segan – segan memberi atensi atau uang keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman-aman saja,” imbuhnya.

Sementara itu sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Hal itu bisa merujuk sesuai Undang – undang Migas Tahun 2001 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.

Di samping bukti – bukti keterangan,ada pula bukti – bukti vidio penjelasan narasumber dan sopir bukti di mana tangki PT. MARITIM INDO ASIA masuk ke gudang atau lapak Kabupaten Nganjuk,semua solar bersubsidi yang di dapatkan dari SPBU setor ke PT. MARITIM INDO ASIA milik Bos Antoni dan yang menjadi koordinatornya Bos Lukman.

Ketika dikonfirmasi Antoni dan Lukman.PT. MARITIM INDO asia terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kedua mafia BBM solar subsidi PT MARITIM INDO ASIA milik Antoni yang sebagai penadah dan pendistribusian BBM solar subsidi rakyat. Bahkan mereka setiap malamnya berputataran uangnya hingga miliaran rupiah

Diduga kuat Lukman diduga memberikan upeti ke oknum penegak hukum.untuk kelancaran dan keamanan” PT. MARITIM INDO ASIA sering menerima barang dari beberapa penimbun BBM BBM solar bersubsidi Wilayah Nganjuk.”Aktivitas PT. MARITIM INDO ASIA di Jawa Timur tidak pernah mengambil solar di depo PERTAMINA sesuai aturan prosedur.”PT. MARITIM INDO ASIA yang menjalankan management keseluruhan adalahAntoni dan yang mengkoordinir Lukman.

Antoni dan Lukman menjalankan PT MARITIM INDO ASIA tanggal 30 kemaren menirima barang dari wilayah Kediri melalui selamat Mujiono sebanyak 8 ton juga belum dibayarkan ke pengangsu yang membuat kisruh antar pemain solar bukti nyata kalo PT maritim indo Asia penyalahgunaan solar subsidi

pelanggaran oknum sm diduga pengangsu atau penimbun BBM solar bersubsidi yang sering kali menyetorkan solar subsidi tersebut ke Antoni dan Lukman.” sesuai pasal undang – undang yang berlaku.

Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). Sementara pihak bandara Kediri ketika dikompirmasi wartawan akan segera menjalankan dalam waktu dekat terkait adanya kiriman bahan bakar solar yang dari PT maritim indo Asia dikarenakan pihak bandara membelinya dengan harga non subsidi jadi perlu Ki cek ulang dan akan segera memberi tahu wartawan terkait impormasi lebih lanjut.disisi lain Andik S.H pemerhati hukum pidana menjelaskan seharusnya pihak aph dalam arti kepolisian dan Pertamina segera menangkap dan menghentikan kegiatan para mafia bbm bersubsidi karena sudah jelas pelanggarannya jelas pidananya bahkan atensi kapolri dan presiden jadi tidak ada ruang bagi kejahatan ekonomi.bahkan apa gunanya my Pertamina yang mewajibkan setiap pembelian di SPBU harus dibarcode dan ditulis nomor polisi kalo bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.tujuanya jelas agar masyarakat kecil dan pengusaha mikro bisa menikmati bukan para mafia seperti Lukman cs.(lely)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!