More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Candra Nantura Amanga Di Anggap Melakukan Provokasi Terbuka Di Depan Publik

Investigasi86 • Candra Nantura Amanga Di Anggap Melakukan Provokasi Terbuka Di Depan Publik. Pada tanggal 30 Juni 2022, akun atas nama Candra Nantura Amanga memposting suatu ujaran kebencian dan pengancaman kepada pekerja Profesional Collection lewat media sosialnya di grub facebook (SULUT VIRAL).

Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia atau yang di singkat (PPJPI) yang menaungi pekerja Profesional Collection dan atau dalam peraturan otoritas jasa keuangan di sebut Tenaga Alih Daya, ramai-ramai mendatangi Polda Sulawesi Utara dan langsung menghadap di ruangan tindak pidana bagian ITE.

Hal tersebut untuk melaporkan akun Facebook atas nama Candra Nantura Amanga atas tindakan ujaran kebencian pada suatu kelompok lewat media socialnya di Facebook dan menyebarkannya di grub-grub facebook yang salah satunya di grub Facebook SULUT VIRAL.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pihak PPJPI yaitu yang di wakili oleh bapak Abd Rahman Rezha SH, Stenly Doringin dan Merki Posumah yang di damping oleh pengacara yaitu bapak Audy Tujuwale SH di terima dengan baik di ruangan tindak pidana bagian ITE, dan menceritakan kronologis pelaporan tersebut serta dengan mengajukan surat permohonan kepada bapak DIR KRIMSUS POLDA SULUT untuk bisa menindak lanjuti laporan mengenai hal tersebut di atas.

Pihak PPJPI yaitu yang di wakili oleh bapak Abd Rahman Rezha SH, Stenly Doringin dan Merki Posumah yang di damping oleh pengacara yaitu bapak Audy Tujuwale SH membuat laporan ke DIR KRIMSUS POLDA SULUT, 2 Juli 2022.

Tenaga alih daya (outsorcing) atau pihak ketiga ini berbadan Hukum sebagai mana tertera dalam aturan yang di berikan oleh kementrian hukum dan HAM.

Pihak pekerja Profesional Collection / Tenaga Alih Daya merasa sangat dirugikan dan merasa terancam atas tindakan Candra Nantura Amanga yang melakukan penghasutan ujaran kebencian pada suatu kelompok di media sosialnya. Semoga pelaku segera di tindak dan mendapat sanksi atas perbuatannya.

Foto : tangkapan layar akun Facebook Candra Nantura Amanga yang membuat postingan ujaran kebencian di dalam grup Sulut viral.

Tenaga alih daya (outsorcing) atau disebut dengan pihak ketiga sebagaimana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) serta di lengkapi dengan izin kementrian hukum dan Ham berupaya menjaga siklus perbankan sebagaimana di amanatkan oleh UU no10 tahun 1998 yakni perputaran dan keseimbamgan uang masyarakat yang di kelolah oleh Bank.(Ridwan.S)

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News