More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Candra Nantura Amanga Di Anggap Melakukan Provokasi Terbuka Di Depan Publik

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86 • Candra Nantura Amanga Di Anggap Melakukan Provokasi Terbuka Di Depan Publik. Pada tanggal 30 Juni 2022, akun atas nama Candra Nantura Amanga memposting suatu ujaran kebencian dan pengancaman kepada pekerja Profesional Collection lewat media sosialnya di grub facebook (SULUT VIRAL).

Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia atau yang di singkat (PPJPI) yang menaungi pekerja Profesional Collection dan atau dalam peraturan otoritas jasa keuangan di sebut Tenaga Alih Daya, ramai-ramai mendatangi Polda Sulawesi Utara dan langsung menghadap di ruangan tindak pidana bagian ITE.

Hal tersebut untuk melaporkan akun Facebook atas nama Candra Nantura Amanga atas tindakan ujaran kebencian pada suatu kelompok lewat media socialnya di Facebook dan menyebarkannya di grub-grub facebook yang salah satunya di grub Facebook SULUT VIRAL.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pihak PPJPI yaitu yang di wakili oleh bapak Abd Rahman Rezha SH, Stenly Doringin dan Merki Posumah yang di damping oleh pengacara yaitu bapak Audy Tujuwale SH di terima dengan baik di ruangan tindak pidana bagian ITE, dan menceritakan kronologis pelaporan tersebut serta dengan mengajukan surat permohonan kepada bapak DIR KRIMSUS POLDA SULUT untuk bisa menindak lanjuti laporan mengenai hal tersebut di atas.

Pihak PPJPI yaitu yang di wakili oleh bapak Abd Rahman Rezha SH, Stenly Doringin dan Merki Posumah yang di damping oleh pengacara yaitu bapak Audy Tujuwale SH membuat laporan ke DIR KRIMSUS POLDA SULUT, 2 Juli 2022.

Tenaga alih daya (outsorcing) atau pihak ketiga ini berbadan Hukum sebagai mana tertera dalam aturan yang di berikan oleh kementrian hukum dan HAM.

Pihak pekerja Profesional Collection / Tenaga Alih Daya merasa sangat dirugikan dan merasa terancam atas tindakan Candra Nantura Amanga yang melakukan penghasutan ujaran kebencian pada suatu kelompok di media sosialnya. Semoga pelaku segera di tindak dan mendapat sanksi atas perbuatannya.

Foto : tangkapan layar akun Facebook Candra Nantura Amanga yang membuat postingan ujaran kebencian di dalam grup Sulut viral.

Tenaga alih daya (outsorcing) atau disebut dengan pihak ketiga sebagaimana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) serta di lengkapi dengan izin kementrian hukum dan Ham berupaya menjaga siklus perbankan sebagaimana di amanatkan oleh UU no10 tahun 1998 yakni perputaran dan keseimbamgan uang masyarakat yang di kelolah oleh Bank.(Ridwan.S)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!