Deli Serdang • Camat Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Dhani Mulyawan angkat bicara terkait dengan beraktivitasnya galian C diduga ilegal yang berada di Namo Pinang, Desa Namo Tualang daerah setempat.
Pengakuan Dhani, dia sudah menindak aktivitas galian C diduga ilegal itu. Tim atau anggotanya sudah turun kelokasi, bahkan sudah membuat dan mengirim surat untuk manajemen atau pengelola agar aktivitas itu dihentikan.
“Sudah di tindak itu, sudah saya kirim surat pemberhentian beraktivitas kepada pihak pengelola. Aktivitas galian C itu Ilegal. Hasilnya akan dilaporkan anggota,” tegasnya kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengakui sudah menerima informasi adanya galian C itu dan Dia akan memerintahkan anggotanya.
“Saya cek Kapolsek untuk info ini ya, akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih. Namun, belum ada tindakan dari pihak pemerintah daerah setempat ataupun petugas kepolisian.
Dampak dari adanya galian C diduga Ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.
Seorang warga seputaran lokasi galian K Surbakti mengakui adanya aktivitas galian C disana.
“Masih beraktivitas, tadi pagi memang ada orang yang datang kelokasi galian itu. Tapi belum tahu, apakah akan ditindak apa belum,” ungkapnya melalui sambungan seluler.

Menurut dia, aktivitas galian C itu sudah lama beraktivitas. Rusak jalan dan banyak debu dibuat aktivitas itu. Selain itu, dia juga heran. Mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru Biru, padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru Biru – Deli Tua.
“Setiap hari ada belasan truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu,” tegasnya.(Charles)