class="post-template-default single single-post postid-5235 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Camat Sibiru Biru Deli Serdang Kirim Surat Penghentian Aktivitas Galian C Ilegal

Foto :
Bagikan ini :

Deli Serdang • Camat Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Dhani Mulyawan angkat bicara terkait dengan beraktivitasnya galian C diduga ilegal yang berada di Namo Pinang, Desa Namo Tualang daerah setempat.

Pengakuan Dhani, dia sudah menindak aktivitas galian C diduga ilegal itu. Tim atau anggotanya sudah turun kelokasi, bahkan sudah membuat dan mengirim surat untuk manajemen atau pengelola agar aktivitas itu dihentikan.

Sudah di tindak itu, sudah saya kirim surat pemberhentian beraktivitas kepada pihak pengelola. Aktivitas galian C itu Ilegal. Hasilnya akan dilaporkan anggota,” tegasnya kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

Foto : Kendaraan pengangkut hasil galian C 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengakui sudah menerima informasi adanya galian C itu dan Dia akan memerintahkan anggotanya.

Saya cek Kapolsek untuk info ini ya, akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih. Namun, belum ada tindakan dari pihak pemerintah daerah setempat ataupun petugas kepolisian.

Dampak dari adanya galian C diduga Ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.

Seorang warga seputaran lokasi galian K Surbakti mengakui adanya aktivitas galian C disana.

Masih beraktivitas, tadi pagi memang ada orang yang datang kelokasi galian itu. Tapi belum tahu, apakah akan ditindak apa belum,” ungkapnya melalui sambungan seluler.

Foto : Surat Penghentian Aktivitas Galian C Ilegal yang di kirimkan oleh camat sibiru biru.

Menurut dia, aktivitas galian C itu sudah lama beraktivitas. Rusak jalan dan banyak debu dibuat aktivitas itu. Selain itu, dia juga heran. Mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru Biru, padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru Biru – Deli Tua.

Setiap hari ada belasan truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu,” tegasnya.(Charles)

Bagikan ini :