Banten – Cilegon merupakan salah satu kota yang ada di provinsi banten. Kota yang memiliki jumlah penduduk mencapai 434,9 ribu jiwa pada sensus penduduk tahun 2020 lalu, memiliki sejumlah uneq -uneq.
Dengan jumlah penduduk yang berkisar 434,9 ribu jiwa, ternyata tiap sudut kota Cilegon menjadi pusat perhatian masyarakat.
Seperti hasil pantauan awak media investigasi86.com yang tampak di sepanjang jalan trotoar jalan raya belakang Ramayana sampai ke Taman Kota Cilegon Selasa 31/05/2022.
Ternyata ada ditemukan salah satu ruas jalan yang kendaraannya parkir sembarangan dan tidak tertata, sehingga membuat para pengguna trotoar dan pejalan kaki kesulitan melintas dijalan tersebut.
Salah satunya Bank BRI cabang yang ada di samping Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Ada pengakuan seorang pejalan kaki yang hendak melintas, mengaku sangat kesulitan dengan adanya parkir motor yang berjejer di trotoar dan dibadan jalan didepan Bank BRI tersebut.

“Kok begini ya berjejer motornya di trotoar dan badan jalan, apa pihak bank tidak menyediakan lahan parkir ya” keluh salah seorang pejalan kaki yang melintas di ruas jalan tersebut kepada awak media.
Tim awak media mencoba meminta keterangan kepada salah satu petugas parkir yang ada di lokasi tersebut, dan petugas parkir menyebutkan bahwa dia dimintai setoran setiap hari.
“saya kerja sebagai tukang parkir disini diminta setoran setiap harinya” ucap (PP) petugas parkir kepada awak media.
Tampak juga kendaraan-kendaraan milik salahsatu showroom motor yang memajang motor-motornya di trotoar jalan tersebut.


Sejumlah kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar tentunya menimbulkan kemacetan, dikarnakan adanya mobil bongkar barang dan para pembeli di toko tersebut memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Keterangan dari petugas parkir menyebutkan “bahwa terkait adanya hal tersebut pengelola telah berkoordinasi dengan pihak Dishub” jelas petugas parkir.
Atas adanya hal tersebut kenapa selama ini dari pihak Dinas terkait membiarkan aktivitas yang tidak enak dipandang mata dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Terkait penggunaan fasilitas jalan umum, selain telah diatur dalam UU LLAJ, ada juga dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”
Begitu juga kemacetan yang sering terjadi di belakang mall Ramayana dengan banyaknya kendaraan roda dua (motor) yang parkir dibadan jalan dan di depan bakso Mutiara.
Dengan adanya aktivitas kendaraan yang parkir dibadan jalan dan trotoar di wilayah tersebut, tentu tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah seorang warga yang melintas di ruas jalan itu, sangat berharap hal tersebut bisa di tanggulangi oleh dinas terkait.
“Disini Dinas Pelayanan Umum (DPU) Kota Cilegon dan DLLAJ DISHUB Kota Cilegon yang memiliki wewenang atas hal tersebut, dan sangat diharapkan pemerintah bisa profesional dalam mengatasi tatanan dan ketertiban di jalan umum tersebut” ujar salah seorang warga yang melintas di jalan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya.(dn)