class="post-template-default single single-post postid-998 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Alasan Presiden Jokowi Enggan Membayar Hutang Kepada Seorang Warga Padang

Bagikan ini :

 

investigasi86 Melalui tim kuasa hukumnya,Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani menolak untuk membayar utang negara sebesar Rp 60 miliar kepada seorang warga Padang Sumatra Barat.

Utang negara tersebut merupakan bagian dari gugatan seorang warga dari Sumatera Barat, Hardjanto Tutik adalah seorang warga padang yang pernah memberikan pinjaman dana kepada NKRI pada 1950.

 

Bob Sulitian selaku Kasi Perdata di Kejaksaan Tinggi Sumbar mengatakan, penolakan pembayaran pinjaman dana itu terjadi meski proses mediasi dengan pemerintah telah digelar oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).

Bob Sulitian mengungkapkan memang ada gugatan dari Hardjanto soal utang negara. Jadi, persidangan tersebut sudah dilakukan mediasi namun gagal,tutur Bob, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022

Alasan pemerintah tolak bayar utang

 

Mentri Keuangan yang diwakili oleh 12 pengacaranya memberikan jawaban tertulisnya, menyatakan bahwa obligasi atau surat utang milik negara yang ada di tangan Hardjanto sudah (kedaluwarsa) lewat masa pelunasannya.

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan MenKeu (KMK) No. 466a/1978, durasi/lamanya waktu pelunasan utang itu terhitung sampai lima tahun sejak penetapan obligasinya pada 28 November 1978.

Maka dari itu surat obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Sehingga permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,ungkap salah satu pengacara Sri mulyani, Didik Hariyanto.

Karena penggugat tidak mencairkan obligasi tsb dalam rentang waktu yang telah ditentukan,lantas pemerintah tidak wajib untuk melunasinya.

Kuasa hukum Hardjanto Tutik mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat kecewa sekali dengan sikap dan pernyataan pemerintah yang enggan membayar utang tersebut,tutur Amiziduhu Mendrof selaku kuasa hukum Hardjanto.
Seharusnya klien saya mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena berjasa membantu negara dan sekarang uangnya malah belum dikembalikan,” tuturnya.
Alasan yang diberikan oleh pihak tergugat itu dinilai sangat aneh dan tidak wajar oleh Mendrofa,dikarenakan menggunakan dasar KMK untuk menghindari pembayaran pinjaman dana tersebut.
Mendrofa melanjutkan,padahal KMK itu sendiri sudah mengangkangi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Dalam undang undang telah dinyatakan sah,kok di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh ya utang kok bisa kedaluwarsa,” ucap Mendrofa.
Kuasa hukum hardjanto menekankan, posisi Undang undang sudah jelas lebih tinggi tingkatnya dari pada KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Setelah proses mediasi gagal, Mendrofa dan Hardjanto sebagai kleinnya akan tetap melanjutkan gugatan ke persidangan.(red)
Bagikan ini :