investigasi86 Melalui tim kuasa hukumnya,Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani menolak untuk membayar utang negara sebesar Rp 60 miliar kepada seorang warga Padang Sumatra Barat.
Utang negara tersebut merupakan bagian dari gugatan seorang warga dari Sumatera Barat, Hardjanto Tutik adalah seorang warga padang yang pernah memberikan pinjaman dana kepada NKRI pada 1950.
Bob Sulitian selaku Kasi Perdata di Kejaksaan Tinggi Sumbar mengatakan, penolakan pembayaran pinjaman dana itu terjadi meski proses mediasi dengan pemerintah telah digelar oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).
Bob Sulitian mengungkapkan memang ada gugatan dari Hardjanto soal utang negara. Jadi, persidangan tersebut sudah dilakukan mediasi namun gagal,tutur Bob, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022
Alasan pemerintah tolak bayar utang
Mentri Keuangan yang diwakili oleh 12 pengacaranya memberikan jawaban tertulisnya, menyatakan bahwa obligasi atau surat utang milik negara yang ada di tangan Hardjanto sudah (kedaluwarsa) lewat masa pelunasannya.
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan MenKeu (KMK) No. 466a/1978, durasi/lamanya waktu pelunasan utang itu terhitung sampai lima tahun sejak penetapan obligasinya pada 28 November 1978.
Maka dari itu surat obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Sehingga permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,ungkap salah satu pengacara Sri mulyani, Didik Hariyanto.
Karena penggugat tidak mencairkan obligasi tsb dalam rentang waktu yang telah ditentukan,lantas pemerintah tidak wajib untuk melunasinya.