Kuansing _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.
Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dikelolah atau dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim antek-antek lainnya yang masuk ke kabupaten Kuansing.
Pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Kuansing harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.
Salah satu Tokoh Masyarakat di kecamatan Benai yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media “Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Kuansing sudah lama beredar bebas dan laris terjual namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Selasa (20/05/2025)
“Padahal daerah kita ini sangat banyak Aprat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polda Riau Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun kok bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah.” Tambahannya
“Berdasarkan Informasi yang saya dapat selama ini bahwa rokok ilegal ini sumber dari kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke Kuansing.” Ujarnya
“Saya berharap Aparat Penegak hukum kita yang di Kuansing bertindak tegas bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafia besarnya yang membawa Rokok tersebut ke Kuansing ini.” Tambahannya
“Kalau Penegak hukum yang ada di kabupaten Kuansing ini tidak bisa melumpuhkan peredaran Rokok ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya, Presiden Prabowo dan Kapolri harus memberantasnya sesuai perkataan dan janjinya membasmi semua yang ilegal.” Paparnya
“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah puluhan tahun beredar dan semakin pesat, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai ke akar-akarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan juga merugikan negara.” Pungkasnya
Ditempat yang berbeda salah satu warga kota Teluk Kuantan yang enggan disebutkan namanya mengatakan saat awak media minta pendapat terkait Rokok Ilegal “Peredaran Rokok ilegal sekarang sudah semakin banyak jenis mereknya yang beredar ke Toko-toko besar sampai ke warung-warung kecil di pelosok-pelosok beredar bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Selasa (20/05/2025)
“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Warga kepada para Penegak Hukum
“Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnnya, karena mereka lebih hebat penyidikannya.” Ujarnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dari Pernyataan tersebut disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Kuantan Singingi. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.
Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum akan minidak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuansing dan Menangkap Mafia-mafianya.
(Atan Sengat)